/ Rabu, 24 November 2021 / 06.54.00 WIB

Polsek Sunggal Ringkus 3 Orang Tersangka Jambret, Dan  2 Orang Terpaksa Ditembak

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Polsek Sunggal meringkus 3 tersangka jambret yang kerap beraksi di Jl Gatot Subroto dan Binjai. Adalah MA alias Tompel (21) warga Jl Gatot Subroto Sei Sekambing, AM alias A (21) warga Jl Gaperta Tj Gusta dan AS alias A (27) warga Jl Binjai, Desa Purwodadi, para tersangkanya.

Bahkan karena nekat melawan, tersangka Tompel dan A diberikan tindak tegas oleh petugas dengan menembak kakinya. Selanjutnya para tersangka diboyong ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Citra Damanik (31) warga Jl Garu III, Kecamatan Medan Amplas. Saat itu, korban kehilangan tasnya usai menjadi korban jambret di Jl Gatot Subroto depan Hotel Cirasa, Rabu (3/11/2022) lalu.

“Dari kejadian tersebut, korban membuat laporan ke kita (Polsek Sunggal) dan langsung ditindaklanjuti. Hasilnya kita berhasil mengidentifikasi para tersangka yang saat itu beraksi menggunakan sepeda motor Honda CBR BK 3720 AEO,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak dalam pressrilisnya, Selasa (23/11/2021).

Dijelaskan Kompol Chandra, dari hasil penyelidikan, pihaknya pun mendapat informasi keberadaan sepeda motor tersebut disebuah warung di Jl Binjai Km 9. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka AS alias A.

“Dari pemeriksaan, tersangka A mengaku bahwa sepeda motor miliknya disewa oleh tersangka MA alias Kembur (DPO). Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Tompel dan A,” terang Kompol Chandra.

Lanjutnya, saat melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, tersangka Tompel dan A nekat melawan petugas dan mencoba kabur. Sehingga keduanya kita beri tindakan tegas dengan menembak kakinya.

“Tersangka sudah sering melakukan aksinya, kini masih kita kembangkan. Para tersangka kita jerat Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kompol Chandra.(PS/SUYONO)

Komentar Anda

Terkini: