Polsek Medan Helvetia Bantah Oknum Polisi Lakukan Pemerasan Terhadap Istri Tersangka

/ Jumat, 17 Desember 2021 / 15.10.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN, Terkait tuduhan bahwa adanya oknum Polisi Polsek Medan Helvetia yang melakukan pemerasan terhadap istri tahanan kasus pencurian motor, Ramli, yang ditangkap pada Selasa (9/12/2021) lalu. Istri Tahanan Diperas.

Kapolsek Medan Helvetia, melalui Kanit Reskrim, Iptu Theo, saat dikonfirmasi mengatakan, kalau berita tentang istri tahanan yang diduga diperas itu tidak benar.

“Saya sudah cek ke anggota itu tidak ada,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

"Penangkapan Ramli memang dilakukan oleh petugas kita, untuk lokasinya di Jalan Gatot Subroto. Pada saat itu, kita introgasi memang dia yang memberikan kunci T kepada tersangka Abdul," sebutnya.

Ia mengatakan, bahwa Ramli telah lima kali menerima sepeda motor yang berhasil di curi oleh rekannya Abdul.

Namun, saat diamankan petugas hanya menyita dua unit sepeda motor, satu motor hasil curian dan satu lagi motor yang dipakai oleh Ramli saat ditangkap.

"Dari delapan laporan terhadap Abdul. Ramli ini sudah lima kali menerima sepeda motor hasil curian dari Abdul. Dua sepeda motor yang kami amankan," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa, setelah ditangkap nya Ramli, pihaknya juga telah memberikan surat penahanan kepada pihak keluarga.  "Surat penahanan sudah kami serahkan kepada keluarga, sehari setelah Ramli ditangkap," tuturnya.

Sementara itu ,Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi,saat dikonfirmasi oleh wartawan juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan personel Polsek Medan Helvetia tidak ditemukan indikasi pemerasan terhadap istri tahanan.

Sudah diperiksa, dan hasil pemeriksaan Propam Polda tidak ada indikasi pemerasan,” ucap Hadi.

Sebelumnya Eva Susmar Munthe (39), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang mengadukan oknum polisi Polsek Helvetia ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Eva mengaku dimintai uang agar suaminya tidak ditembak dan diringankan pidananya.Selain itu, dia juga melihat kondisi suaminya babak belur. “Suami saya bernama Ramli alias Kojek (37). Sekarang dia ditahan Polsek Helvetia atas dugaan tindak pidana Penadah (membeli sepeda motor tanpa surat),” ucapnya kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Dia menceritakan suaminya yang sehari – hari bekerja sebagai teknisi bengkel sepeda motor ditangkap pada 9 Desember 2021 lalu.

Ramli ditangkap atas dugaan penadahan sepeda motor dan esoknya, dua orang pria yang mengaku dari Polsek Helvetia datang ke rumahnya, sekitar pukul 10.00 Wib.

Dua pria itu dikatakannya mengabarkan suaminya ditangkap dan mengucapkan semacam nada ancaman.

“Dua polisi itu bilang, suami ibu ditangkap di Polsek, kalau ibu ada Rp 2 Juta kami upayakan suami ibu ga kami tembak (sambil menunjukan ke arah kaki),” sebutnya.
(PS/ABU HASAN)
Komentar Anda

Terkini: