Direktur Perusahaan TV Lokal Dilaporkan, Pengacara Pelapor : Pemeriksaan Saksi - Saksi

/ Kamis, 03 Februari 2022 / 15.23.00 WIB
Ilustrasi (int)

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Masih ingat cerita Direktur Perusahaan Televisi (TV) lokal SB yang dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara Mangapul Simamora (korban), dugaan penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp.250.000.000,- dengan modus calo penerimaan Bintara di lingkungan instansi TNI, kini dalam tahap pemeriksaan saksi - saksi di Polres Labuhanbatu.

Hal tersebut diungkapkan Pengacara Mangapul Simamora (pelapor), Surya Dayan SH ketika di konfirmasi via pesan Whatsapp, Kamis (3/2/2022).

Surya Dayan mengatakan, perkara yang dilaporkan berkaitan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana, berdasarkan bukti - bukti yang ada dan telah diberikan kepada pihak penyidik. Baik di Polda Sumatera Utara, maupun di Polres Labuhanbatu.

"Perkara laporan Klain saya terhadap SB di Polda Sumatera Utara, sudah dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu. Karena lotusnya (perkara) berada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Saat ini, korban telah diperiksa oleh penyidik dan saksi - saksi. Tinggal saksi yang berada di kota Pematang Siantar teman SB (terlapor) yang belum sempat hadir dikarenakan kesibukan aktifitas sehari - hari. Mudah - mudahan, dalam waktu dekat ini, saksi tersebut dapat hadir. Tentunya, kita akan fasilitasi saksi ini agar dapat hadir diperiksa di Polres Labuhanbatu,"terang Surya Dayan.

Diungkap Surya Dayan, beberapa barang bukti, yakni seperti surat pernyataan akam dikembalikan, rekening koran bukti transfer pelapor ke terlapor (SB) dari Bank Mandiri, isi chatingan via media sosial Wahtsapp antara pelapor dan terlapor.

Surya Dayan berharap, laporan Klain nya ini, dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Menurutnya, Kalinnya tersebut (Mangapul Simamora) sangat dirugikan dalam hal perkara ini.

"Besar harapan kita, agar proses ini dapat berjalan sebagaimana yang seharusnya. Karena, klain saya ini telah mengalami banyak kerugian. Baik materil maupun morilnya,"harapnya.

Sementara, SB Direktur Perusahaan TV lokal belum bisa dihubungi sampai berita ini dilangsir.

Diketahui, Mangapul Simamora (59) warga Dusun Adian Modang RT/RW 0/null Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara melaporkan Direktur salah satu perusahaan televisi (TV) swasta lokal SB (inisial) ke Polda Sumatera Utara.
Laporan warga tersebut tertuang di SPKT Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan polisi : LP/B/2087/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara dan surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/B/2087/XII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara pada tanggal 21 Desember 2021 dan  yang lalu. 

"Iya bang, kami laporkan ke Polda Sumut,"ujar Mangapul Simamora ketika di konfirmasi di Polres Labuhanbatu, Selasa (11/1/2022). 

Laporan yang dijatuhkan Mangapul Simamora terkait dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 pada tanggal 1 Februari 2021. 

"Ada pernyataan yang dibuatnya dan bermaterai bang. Dia (SB) berjanji akan menyelesaikan akhir tahun 2021. Tapi, ya begini juga bang. Hal ini kami sudah percayakan sama pengacara kami. Nanti abang wawancara aja sama pengacara kami,"terangnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi SH membenarkan adanya warga Kabupaten Labuhanbatu Utara melaporkan Direktur perusahaan televisi lokal ke Polda Sumatera Utara. 

"Sudah dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu,"ujar Kombes Hadi. 

Kombes Hadi juga membenarkan, saat ini penyidikan dilakukan di Polres Labuhanbatu. Menurut informasi, pelimpahan berkas dilakukan pada tanggal 31 Desember 2021. "Betul,"ucapnya. (PS/Red/MG)
Komentar Anda

Terkini: