Dishub Kota Padangsidimpuan Kembali Imbau PKL Untuk Tidak Berjualan Di Badan Jalan

/ Rabu, 23 Februari 2022 / 16.49.00 WIB
Aktivitas PKL yang berjualan di Badan jalan di Kota Padangsidimpuan

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Dalam upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan di Kota Padangsidimpuan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padangsidimpuan kembali mengimbau kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktivitas jual-beli di badan jalan.



Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan Alpian Pane melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Aceh Soripada Hutasuhut di ruang kerjanya Rabu (23/2).


“Kita mengimbau kepada PKL untuk tidak  menggunakan Badan Jalan, Trotoar untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan, juga melarang PKL yang menggunakan kendaraan berjualan di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara/halte dan jalur hijau,” imbau Aceh.Hutasuhut.




Aceh Soripada  Hutasuhut mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan tindakan secara persuasif kepada PKL berupa  larangan berjualan  di Jalan Thamrin , Jalan Wolter Mongonsidi,Jalan Patrice Lumumba dan sekitarnya. .


“Kita melakukan tindakan  secara persuasif melalui pemberitahuan surat  dan teguran,  kedepannya juga akan dilakukan tindakan persuasif larangan pengguna badan jalan untuk PKL di wilayah-wilayah lain yang ada di Kota Padangsidimpuan,” kata Aceh.


Kepala Bidang Lalu Lintas mengatakan selama ini banyak PKL yang melakukan aktivitas jualannya di Badan Jalan dan di lokasi parkir tepi jalan sehingga mengganggu lalu lintas dan mempersempit kapasitas ruang parkir.


Kita sudah menghimbau baik melalui surat maupun melalui personil yang turun langsung ke lapangan untuk memberitahukan kepada pedagang agar tidak berjualan pada badan jalan dan lokasi parkir.


“Oleh karena itu, jika imbauan ini tidak dihiraukan akan dilakukan tindakan penertiban yang lebih represif oleh Satpol PP Kota Padangsidimpuan bersama TIM terpadu Pemerintah Kota  Padangsidempuan,” kata Aceh Hutasuhut.


Tidak hanya itu, bagi PKL  yang masih melanggar tersebut akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000.


Aceh Hutasuhut berharap, agar PKL tidak mengambil hak-hak publik dan tidak mengisi lokasi-lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar dan area parkir kendaraan.


“Sehingga kota kita menjadi kota yang tertib dan lalu lintasnya lancar agar terwujud Kota Padangsidimpuan  yang bersinar dalam kehidupan  Kekeluargaan Dalihan Natolu,” tutup Aceh Hutasuhut yang dekat dengan wartawan.


Sementara Pedagang PKL yang dikondirmasi awak media online di seputar jalan Thamrin Padangsidimpuan mengatakan bahwa kami berjualan hanya untuk membutuhi kebutuhan keluarga. Kami memang tahu berjualan di badan jalan melanggar aturan namun karena ini untuk kebutuhan rumah tangga terpaksa kami langgar," ucapnya.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: