POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Kapolres Dairi AKBP.Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP.Rismanto Purba, SH, MH, MKn membenarkan tentang telah ditangkapnya seorang wanita penganiaya balita di Huta gorat Ds. Simartugan kec. Pegagan hilir Kabupaten Dairi pada hari Sabtu 905/02/2022) sekira pukul 21.30 Wib.
Identitas
tersangka YSM als SM (36) tahunjenis kelamin perempuan, pekerjaan petani, alamat
Huta gorat Ds. Simartugan kec. Pegagan hilir Kabupaten Dairi. Sedangkan
tersangka ini adalah pacar dari Ayah kandung korban bernama Ranto Sihombing.
Sedangkan identitas
korban RS, perempuan ,umur 3 tahun 9 bulan, dengan alamat Huta gorat Desa Simartugan Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten
DairiDairi
Bermula pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022,
sekira pukul 21.30 wib, piket Sat Reskrim polres Dairi ada mendapat informasi
dari pihak Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa
seorang perempuan bernama SM datang kerumah sakit bersama dengan petugas
puskesmas Kec. Tiga Baru, dengan membawa anak berumur 4 tahun a.n. RS dalam
keadaan luka pada bagian kepala belakang, luka lembam pada bagian kaki dan
tangan, luka lembam pada bagian punggung, luka robek pada bagian kelamin,
berdasarkan hasil interogasi lisan terhadap SM, bahwa anak tersebut adalah anak
kandung dari RANTO SIHOMBING, yg merupakan pacar dari SM yg berprofesi sebagai
Nelayan di Sibolga (belum dapat dihubungi) ,
Pada bulan Nopember 2021, Ranto Sihombing menitipkan anak tersebut kepada SM, karena SM dan Ranto Sihombing sudah
memiliki rencana berumahtangga, menurut
SM selama anak tersebut di asuh, anak tersebut tergolong nakal, sehingga
SM merasa kesal karena ianya beranggapan bahwa "ibu kandung si anak tidak
mau mengurus, masak jadi pelaku yg
mengurus korban yg mana anak pelaku juga masih banyak yg mau di urus "
sehingga SM merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap
korban, dengan cara memukul menggunakan
bambu dan pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka
terkena kuku SM
Akibat
kekerasan yg dilakukan, korban mengalami trauma luka pada beberapa bagian
tubuhnya korban. Atas keadaan tersebut tersebut oleh pers Sat Reskrim Polres
Dairi langsung diamankan ke Mako Polres dan setelah dilakukan VER terhadap
korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap SM ditetapkan sebagai
tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari
Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
– undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang atau Pasal 351
ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,pungkas
Rismanto Purba. (PS/K.TUMANGGER).