POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Kapolres Dairi AKBP.Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh ketika dikonfirmasi awak media membenarkan tentang ditangkapnya seorang Pria Tersangka Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu pada hari senin 14/03 sekira pukul 16.00 Wib, TKP Jl. Kutabuluh- Tigalingga Desa Lau Tawar Kec. Tanah Pinem Kabupaten Dairi
Identitas
Tersangka Tindak Pidana Narkoba Gol I Jenis Sabu tersebut adalah : SG Alias R,
laki-laki, 46 tahun,pekerjaan wiraswasta, Desa Barisan mesin Kecamatan Gunung
Sitember Kabupaten Dairi.
Kronologi
penangkapan tersangka, Pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 Sekira Pukul 16.00
Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat
ada nya peredaran Narkoba jenis Sabu di daerah Jln. Kuta buluh - Tigalingga
Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
Selanjutnya
Team yg dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi Ipda M. Fahri Afrizal,
SH, Dkk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 Wib Team melakukan
Penangkapan Terhadap 1 (Satu) Orang Tersangka an. S G Alias R setelah dilakukan
penggeledahan Badan Dan Tempat Tertutup Lainnya ditemukan Barang Bukti Berupa 2
(Dua) Buah Plastik Klip Transparan Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis
Sabu, 1 (Satu) Buah Tas Sandang Warna Biru Dan 1 (Satu) Unit Handphone Vivo
Warna Hitam, Setelah Itu dilakukan Interogasi ianya mengakui
mendapatkan/Membeli Yang Diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu tersebut dari
seseorang di Medan berinisial R D (DPO).
Sedangkan
barang bukti ditemukan dari tersangka,• 2 (Dua) Buah Plastik Klip Transparan
Yang diduga berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu Brutto 29, 62 Gram Netto 28,
60 Gram,1 (Satu) buah tas sandang warna biru,1 (Satu) Unit Handphone VIVO warna
hitam.
Saat ini Tersangka Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu berikut barang buktinya sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Dairi Guna proses penyidikan Selanjutnya. (PS/K.TUMANGGER).