FPII Labuhanbatu Raya Minta Kepolisian Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku Kekerasan di Bilah Hilir

/ Selasa, 21 Juni 2022 / 21.53.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - 
FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Koordinator Wilayah (Korwil) Labuhanbatu Raya melalui Sekretaris Daerah (Korda) Edi syahputra Ritonga, S.pd meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana kekerasaan secara bersama-sama yang dilakukan diduga sekelompok preman. Selasa (21/06/2022).

“meminta pihak kepolisian bergerak cepat menangkap para pelaku yang terlibat diduga sekelompok preman yang melakukan diduga kekerasan secara bersama-sama,”ujar Edi

Ia juga mengecam tindakan kekerasan tersebut yang membuat korban berlumur darah dan memprihatinkan.

"Kita juga mengecam tindakan keji yang diduga dilakukan sekelompok preman yang membuat korban berlumur darah dan memprihatinkan. Akibat tindakan tersebut, dibagian kepala korban sebok parah, selain itu juka terdapat luka dibagian kaki dan jempol tangan hampir putus. Kami yakin dan percaya Kapolres Labuhanbatu dapat mengusut tuntas dan menangkap para pelaku yang terlibat,"Papar Sekda FPII Edi syahputra Ritonga.

Apapun motif dalam suatu persoalan, main kekerasan dan main hakim sendiri tidaklah dibenarkan. Karna Negara kita adalah Negara Hukum. Jika terdapat persoalan, maka tempuhlah jalur hukum sesuai Undang-undang yang berlaku di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Karna setiap orang sama dimata hukum dan berhak untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan cita-cita Supermasi hukum.

Di dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) sudah dijelaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung Hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

Dalam pasal 28 ayat (5) yang berbunyi bahwa untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan peundang undangan,"Pungkas Edi syahputra Ritonga

Diketahui kejadian diduga tindakpidana penganiayan yang dilakukan diduga sekelompok preman terjadi di Dusun Sei kasih luar, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu pada hari Jum'at,(17/06/2022), sekitar pukul 00:30 Wib.

Akibat kejadian itu, korban yang bernama Ponidi (42),Laki-laki, Warga Dusun VI, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah itu mengalami luka lebar bagian kepala, luka bagian kaki dan tangan. Sehingga korban dilarikan ke klinik terdekat tidak jauh dari tkp untuk mendapatkan penanganan dari tim medis.

Dugaan kasus tindakpidana kekerasan itu sudah dilaporkan ke Polsek Bilah Hilir dengan No:LP/B/139/VI/2022/SPKT//SEK-Bilah HILIR/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT. TANGGAL17 JUNI 2022.

(PS/DB)

Komentar Anda

Terkini: