Penggal Dana BLT-DD Covid-19, Dua Aparat Desa Empat Negeri Terjaring OTT

/ Jumat, 10 Juni 2022 / 13.01.00 WIB
Kadis Pemerintahan Desa Kabupaten Batu Bara Radiansyah F Lubis, S. Sos


POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA-Dua oknum aparat desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Batu Bara, Rabu 08/06/2022 sekira pukul 11.00 Wib.

Kedua oknum aparat desa masing-masing MF dan AB diboyong ke Mapolres Batu Bara, atas dugaan melakukan pemotongan dana Bantuan Lansung Tunai (BLT) Desa, yang terdampak Covid-19 tahap I Tahun 2022, yang di salurkan 3 bulan.

Selain kedua perangkat desa, sejumlah dokumen dan sejumlah uang diamankan petugas. Sementara Plt Kades, Sekretaris Desa dan Bendahara juga diminta hadir ke Polres untuk dimintai keterangan.

Informasi diperoleh, kedua aparat desa itu “disergap” petugas saat bertransaksi pemotongan bantuan, terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saat itu hanya menerima Rp 600.000. Sedangkan dana yang seharusnya diterima adalah Rp 900.000 (3 bulan).

Dalih pemotongan dana sebesar Rp 300.000/KPM, disebut-sebut untuk dibagikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima BLT.

Sejumlah penerima KPM saat di konfirmasi oleh wartawan, membenarkan adanya pemotongan dana BLT, sebesar Rp 300.000 / KPM. 

Pemotongan itu kata mereka yang dilakukan oknum aparat desa, Dana langsung dipotong, dimana sebelumnya para KPM disuruh membawa materei Rp 10.000, serta menandatangani surat pernyataan tidak keberatan, yang sudah disiapkan pihak desa.

“Kami kaget adanya pemotongan karena biasanya kami menerima Rp 900.000. Serba salah, sebab desas desusnya terdengar kalau ngak mau menerima bisa-bisa nama dicoret dari daftar penerima”, ungkap salah seorang KPM kepada awak media, yang tidak mau namanya disebutkan.

Pj Kades Empat Negeri Juahir, dikonfirmasi di kantornya, Kamis, (9/6/2022) membenarkan, dua perangkat desanya diboyong polisi.

“Iya, semalam dua orang perangkat kami yakni MF dan AB kena OTT saat transaksi pemotongan BLT-DD dengan penerima, keduanya dibawa polisi. Sedangkan saya, sekretaris desa dan bendahara desa juga diminta keterangan di Polres Batu Bara,” ujar Pj Kades.

Diakui Juahir, kebijakan yang dilakukannya salah dan menabrak regulasi. Itu katanya karena ketidakpahamannya soal juknis penyaluran BLT-DD.

Tahun 2022 lanjut Juahir, tercatat 122 KPM yang terdaftar sebagai penerima BLT-DD di Desa Empat Negeri. Sementara tahun 2021 jumlah penerima lebih besar yakni 178 KPM.

Lantaran ada 56 KPM yang tidak lagi menerima makanya dilakukan pemotongan terhadap 122 KPM sebesar Rp 300.000 / KPM.

“Sebagian uang hasil pemotongan sudah kami salurkan sedangkan sebagian lainnya terpaksa ditahan karena sekarang jadi masalah,” ungkap Pj Kades.

Ditanya kasus tersebut yang kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian, Juahir berucap pasrah. “Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami ikuti ajalah proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Pj Kades yang juga pegawai kantor Camat Datuk Lima Puluh itu.

Sementara Kadis Pemerintahan Desa Kabupaten Batu Bara Radiansyah F Lubis, S. Sos, menegaskan pemotongan BLT-DD yang dilakukan aparatur Desa Empat Negeri jelas menabrak aturan. 

“Memotong dana bantuan orang lain itu salah, itu pelanggaran ”, tegas Radiansyah seraya menyayangkan kejadian di Desa Empat Negeri. Diapun berharap kejadian yang serupa tidak terulang kembali dengan desa yang lain, terutama dengan desa yang ada di Kabupaten Batu Bara.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP John H Tarigan, SH kepada wartawan menyebut itu bukan OTT, namun Kasat membenarkan sempat mengamankan sejumlah perangkat desa terkait dugaan pemotongan BLT-DD di Desa Empat Negeri.

“Setelah diambil keterangan mereka kita kembalikan dan kasusnya masih di dalami”, terang Kasat.  (PS/ADITYA)

Komentar Anda

Terkini: