Dugaan Pemerasan Agen Pupuk Terencana ?, Jeoly Sinaga : Rencananya Rp.50 Juta

/ Minggu, 10 Juli 2022 / 23.11.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Masih seputar laporan dugaan pemerasan Indra Cahya (33) warga Dusun Janji Lobi Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu yang kerap disebut agen pupuk Merk Lang Mas senilai Rp.20 juta masih berlanjut.

Aturen Tarigan (43) Warga Sidorukun Kecamatan Pangkatan membantah atas tudingan Jeoly Edward Riko Sinaga merencanakan pemerasan terhadap Indra Cahya yang dikirimkan ke Redaksi melalui email redaksi pada tanggal 5 Juli 2022. Berikut linknya : https://www.poskotasumatera.com/2022/07/bantahan-berita-judul-laporan-pemerasan.html?m=1.

Adanya bantahan Aturen, Jeoly Sinaga kembali membantah. Apa yang dibantah dalam surat Aturen tersebut tidak sesuai dengan fakta. Jeoly membeberkan semua dugaan perencanaan yang dibuat di kantor Media Online sekaligus kantor Notaris yang berada di Jalan Lintas Sumatera Aeknabara - Kotapinang Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu.

Jeoly Sinaga menceritakan, dugaan perencanaan pemerasan terhadap Indra Cahya. Dia menuturkan, diawali dengan pertemuan Jeoly Sinaga dengan Aturen Tarigan dan EP (oknum Notaris). Pertemuan itu membicarakan soal kemufakatan untuk melakukan aksi dugaan pemerasan. Ada nilai puluhan juta tersura dalam pertemuan dikantor Media Online lokal yang sekaligus kantor notaris itu.

"Iya, rencananya gitu bang (nyebutkan uang puluhan juta). Itu dikantornya bang. Kami bertiga aja, aku Aturen dan EP (oknum Notaris). Sama istri EP,  berempatlah kami bang. Orang itu ucap minta Rp.50 -Rp.60 juta rencananya. Jadi ku bilang, ini kan ceritanya membeli pupuk. Pupuk kan bisa ku ganti beberapa kali lipat. Sempat ku bilang, bisa kita minta beberapa kali lipat,"ungkap Jeoly, Jum'at (8/7/2022) malam. 

Saat melakukan aksi, lanjut Jeoly Sinaga, namanya dicantumkan sebagai pembeli. Sedangkan Aturen bertugas membayarkan pupuk. Sedangkan EP berperan menghubungi Indra.

"Sudah aku ceritakan ke Indra bang. Seperti itu lah bang. Nama ku dicatumkan sebagai pembeli. Yang membayar Aturen. Cerita ini pun sampai bawa - bawa mamak ku bang. Apa enggak berdosa aku kayak gini bang. Ini aku dipanggil Polres, mau diambil keterangan lagi bang. Ku ceritakan juga nanti bang, sama penyidiknya,"katanya.

Terkait adanya uang Rp.20 juta ditransfer ke Rekening Bank Aturen Tarigan, Jeoly Sinaga mengatakan, Indra Cahya awalnya akan menggantikan dengan pupuk yang baru. Atur tidak mau diganti dengan pupuk baru. Atur mau merawat sendiri pohon sawitnya. Ganti rugi pun berujung dengan nilai rupiah dengan hitungan sekitar lebih Rp.34 juta.

"Aturen tidak mengizinkan diganti dengan pupuk yang baru. Diganti rugilah dengan rupiah. Aturen minta ganti rugi dengan nilai uang Rp 34,05 juta. Uang itu untuk Atur merawat pohon sawitnya sendiri. Yang baru dibayarkan Rp.20 juta. Begitulah dulu ceritanya bang,"ujarnya.

Usai melakukan perundingan, besoknya Indra datang dengan mertuanya ke kantor Aturen Tarigan. Ada surat perjanjian yang ditulis tangan langsung dari Aturen. Anehnya, mengenai uang ganti rugi yang diperoleh dari Indra, Jeoly Sinaga mengatakan ada dibagi - bagi sama anggota - anggotanya seperti Iqbal dan Hadi. 

"Datanglah Indra Cahya beserta mertuanya ke kantor Atur. Disitulah terjadi transaksi. Setelah itu bagi - bagi rata satu - satu amplop. Hadi dan Iqbal dapat bagian. Yang enggak kerja aja kebagian amplop. Amplop berisi uang. Saya sempat dipanggil Hadi ke rumahnya. Dirumah Hadi ada Hamdani Munthe. Saya cerita dengan Hadi dihadapan Hamdani Munthe. Bukan ini aja bang, perusahaan pupuk pun bakal dimainkan sama EP. Karena EP menyebutkan hal itu,"katanya.

Indra Cahya, ketika ditemui Poskota Sumatera di kediamannya Dusun Janji Lobi Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu, Sabtu (9/7/2022), ikut membantah tentang apa yang disanggah oleh Aturen Tarigan. Dia minta, Atur untuk membuktikan secara fakta apa yang telah dibantahnya.

"Buktikan saja apa yang telah dia (Atur) bantah ke media Abang. Karena, saya telah menyikapi semua dengan miris dan tetap pada jalur hukum. Saya dan orang - orang lain yang membeli pupuk Lang Mas ini tidak ada komplain apa pun. Jangan karena saya bodoh soal hukum, saya di injak - injak. Fahami itu saudara Atur dan EP,"ucapnya dengan nada kesal, Sabtu (9/7/2022).

Indra juga membeberkan, soal saksi yang masih disimpannya untuk menyatakan soal lahan sawit yang dipupuk memakai pupuk merk Lang Mas.

"Perwakilan saya juga telah bicara kepada warga yang menjaga palang pintu dekat lahan sawitnya menurut Atur miliknya. Kita telah ambil cerita faktanya lahan sawit itu. Ingat, saya juga pembeli dan pemakai pupuk Lang Mas. Belum ada saya komplain,"tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, usai melaporkan AT ke Polres Labuhanbatu, dengan Nomor laporan Polisi : LP/B/994/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU Poldasu dan STTLP Nomor : STTLP/714/V/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Poldasu dengan sangkaan dugaan tindak pidana pemerasan, berselang lebih kurang sebulan, IC alias Indra dilaporkan AT ke Polres Labuhanbatu dengan sangkaan Undang - Undang Perlindungan Konsumen. 

Laporan AT ke Polres Labuhanbatu pun diterima dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/1268/VI/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Poldasu. Laporan AT pun ramai diberitakan oleh media online dengan statment merasa ditipu membeli pupuk tersebut.

Seperti dilangsir benuanews.com, kepada wartawan, merasa diri AT sebagai korban penipuan pembelian pupuk dari Indra yang diproduksi CV Anugerah Tani Makmur Gresik, Jawa Timur. Tertera pada label dikarung pupuk merek Lang Mas Nitrogen +/- 16%, Phosoate +/- 16%, Kalium +/- 16%, dan plus Mikro.

"Saya dilaporkan balik sama AT dengan Undang - Undang Perlindungan Konsumen. Ramai pemberitaannya tersebar di media sosial. Pada hal, sebelumnya, saya telah diminta pihak penyidik agar tidak diberitakan laporan saya. Saya ikuti, tapi kalau seperti ini, saya tidak ada lagi toleransi,"ucap Indra, Senin (27/6/2022) sore.

Indra melanjutkan, sebagai agen yang dipercaya pihak perusahaan pemilik pupuk, dia menunjukan legalitas. Tudingan atas menyebutkan pupuk 16-16-16, Indra membantah keras. Dia merasa, tidak pernah menyebutkan pupuk yang dijualnya tersebut Lang Mas 16-16-16. Akan tetapi, sesuai dengan label yang tertera dari karung yang diproduksi oleh perusahaannya.

"Diawal saya menunjukan legalitas dari perusahaan. Sebagai orang awam, saya hanya sebagai distributor pupuk yang ditunjukan oleh pihak perusahaan pemilik pupuk. Saya pun tidak pernah mengucapkan, pupuk yang saya salurkan itu tidak sesuai dengan label yang dijual. Ada pemesanan, saya pesan ke perusahaannya. Tudingan mereka itu tidak berdasar. Berani mereka jujur, saya sujud dikakinya,"terang Indra.

Indra juga terheran - heran dengan undangan dari penyidik Polres Labuhanbatu perihal dugaan pupuk oplosan atau pupuk palsu. Keheranan Indra, hubungan antara laporannya dengan hal undangan tersebut tidak sejalan. Apalagi, dengan adanya tertera laporan atasnama M.Yusuf Tanjung yang sama sekali tidak dikenalnya, dan laporan AT menjadi pengaduan masyarakat, Sabtu (2/7/2022).

"Senin, (4/7/2022), saya diundang untuk diambil keterangan mengenai dugaan pupuk oplosan/palsu. Heran, hubungannya dengan laporan saya itu kemana arahnya. Bingung saya jadinya. Disurat undangan dari Polres Labuhanbatu, ada laporan an. M Yusuf Tanjung, orang yang sama sekali tidak saya kenal. Belum lagi, AT melaporkan saya ke polres dengan dugaan perlindungan konsumen bulan Juni 2022, menjadi pengaduan masyarakat bukan Mei 2022. Kemana arahnya ini?, Heran saya melihatnya,"ujar Indra. 

Indra juga mengungkapkan, dugaan pemerasan yang dilakukan AT beserta rekannya EP (oknum Notaris) menyeret - nyeret nama Kasat Reskrim. "Dari chatingan saksi, jelas - jelas tertulis telah koordinasi dengan Kasat Reskrim. Belum lagi ucapan EP yang menelpon via WhatsApp ke saya. Saya tantang AT dan EP untuk berkata jujur. Berani enggak ?,"ucapnya tegas. 

Indra membeberkan, Jeoly Edward Riko Sinaga alias Rido Sinaga yang telah melakukan pengakuan perbuatan AT dan EP dimaafkan oleh Indra. Kini, Jeoly Sinaga dijadikan saksi atas laporan Indra. "Saya maafkan Jeoly Sinaga, dengan catatan menjadi saksi laporan saya. Karena, Jeoly mengetahui persis bagaimana bentuk perbuatan dzolim AT dan EP itu ke saya,"tuturnya.

Terpisah, ketika ditemui di seputaran Jalan Lintas Sumatera Simpang N8 Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu, Sabtu (25/6/2022), Jeoly Sinaga membenarkan ucapan Indra. Dia membeberkan semua kejadian yang sebenarnya dilakukan AT dan EP. 

"Benar pak, semua yang dilakukan AT dan EP sudah direncanakan. Saya sudah cerita dengan bang Indra yang sebenarnya terjadi. Saya pun diminta sebagai saksi oleh bang Indra atas laporannya ke Polres Labuhanbatu,"ungkap Jeoly Sinaga.

Jeoly Sinaga mengakui, pesanan pupuk itu atas namanya di setiap bon faktur dan kwitansi pembelian. "Semua yang menyangkut pembelian pupuk atas nama saya. Tidak ada nama AT,"terangnya. 

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait laporan Indra mengatakan sudah proses lanjut. "Siap bg, sedang proses,"ucap AKP Rusdi.

Menurut informasi dari salah seorang pengacara yang enggan menyebutkan namanya ketika ditemui di Polres Labuhanbatu mengutarakan, kasus laporan seorang agen pupuk sudah hampir masuk tahap menjadi tersangka.

"Dengar informasinya bang, katanya dikit lagi menjadi tersangka,"ucap pengacara tersebut, Kamis (30/6/2022) di ruang tunggu Unit Reskrim Polres Labuhanbatu bersama 4 rekannya.

Seorang Agen Pupuk merk Elang Emas Indra Cahya (33) warga Janji Lobi Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu, laporkan rekan pembelinya AT ke Polres Labuhanbatu, Kamis (12/5/2022) sekira pukul 14.15 Wib.

"Saya laporkan AT ke Polres pak,"ujar Indra ketika ditemui Wartawan di kediamannya belum lama ini.

Pelaporan tersebut dibuktikan dengan Nomor laporan Polisi : LP/B/994/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU Poldasu dan STTLP Nomor : STTLP/714/V/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Poldasu dengan sangkaan dugaan tindak pidana pemerasan. 

"Saya lampirkan bukti - bukti berupa rekening koran Bank Mandiri, screnshoot akun wa, fotocopy hasil pemeriksaan Laboratorium PPKS kota Medan, fotocopy bon/faktur. Ini saya sudah lampirkan sebagai alat bukti untuk pelaporan ke Polres Labuhanbatu,"ungkapnya.

Indra mengisahkan, berawal dari seorang Notaris EP yang menghubunginya via selular. EP menghubunginya karena ada yang mau membeli pupuknya sebanyak 20 zak. EP menyebutkan, nama pembeli tersebut bernama Jeoly Edward Riko Sinaga alias Rido Sinaga warga Aeknabara Kecamatan Bilah Hulu. Dia pun tak merasa ragu, pupuk yang dipesan tersebut langsung diantar dihari itu juga.

"Saya di telpon EP, Notaris di Aeknabara. Katanya ada yang pesan pupuk 20 zak. Jadi, hari itu tanggal 24/3/2022, saya langsung mengantarkan pupuk. Tapi pupuk yang saya antar itu tidak ke rumah pembeli. Minta diantarkan langsung ke ladang (lahan),"kisahnya.

Sampai dilahan, lanjut IC, dilokasi lahan mengantarkan pupuk, sudah ada EP, AT, dan Jeoly Sinaga (pembeli). Pupuk pun saya turunkan dari mobil pick up. Saat melakukan pembayaran, AT menghampirinya. 

"Saya antar ke ladang pembeli (Jeoly Edward Riko Sinaga). Tapi, yang membayar bukan Jeoly Sinaga. Melainkan AT. Saya sedikit heran dan bertanya. Siapa yang beli pupuk ini bang ?. Dijawab AT, mamak si Jeoly (pembeli) ragu memberikan uang sama Jeoly. Makanya uang dititipkan sama AT. Ya, saya percaya aja,"katanya. 

Hampir sebulan, Jeoly Sinaga datang ke rumah Indra bersama 2 rekannya, Hadi dan Iqbal. Kedatangan Jeoly, Hadi dan Iqbal menyampaikan pesan kepada Indra, bahwa pelepah sawit AT daunnya kuning. Indra diminta untuk datang ke kantor Notaris EP yang sekaligus kantor Media Online lokal Kabupaten Labuhanbatu untuk bertanggung jawab.

"Saya dituduh, gara - gara pupuk yang saya jual, daun pelepah sawit AT menguning. Saya disuruh datang ke kantor Notaris EP yang juga kantor Media Online,"ujarnya.

Mendengar hal tersebut, Indra pun berangkat. Namun, merasa ragu Indra ke ladang sawit tersebut. "Saya kenladang sawit dulu pak. Baru ke kantor Notaris EP,"ucapnya.

Tiba di kantor Notaris EP yang berada di Jalan Lintas Sumatera Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu, terjadi perbincangan antara Indra dengan AT, dan EP disaksikan oleh Jeoly Sinaga dan Hadi. 

Dikantor Notaris tersebut, AT menceritakan pelepah sawitnya yang menguning usai memakai pupuk Lang Mas. Selain menceritakan, AT menunjukan hasil laboratorium PPKS perwakilan Sumatera Utara di kota Medan. Hasil laboratorium tersebut pun dilihat Indra. 

Dari sini, AT mengatakan bahwa pupuk yang dijual Indra tidak sesuai standar dan tuduhan yang lainnya seperti di tulis dibeberapa media online yakni dugaan pupuk palsu. AT langsung meminta ganti rugi kepada Indra karena pelepah sawitnya menguning. 

"Saya diminta ganti rugi sebesar Rp 33.405.000,-. Saya bilang, saya tidak ada duit sebanyak itu. Yang saya sanggup hanya Rp 10.000.000,-,"ungkapnya.

Terjadi sedikit perdebatan. AT terus mengutarakan, kalau tidak mau mengganti rugi sesuai yang disebutkan AT, Indra akan dilaporkan ke Polres Labuhanbatu.

"Kalau saya tidak mau membayar ganti rugi sesuai yang diminta AT, saya langsung dilaporkan,"katanya.

AT yang terus ngotot dengan ganti rugi sebesar Rp.33.405.000,-. Menurut keterangan Indra, AT bisa mencicilnya. Dengan membayarkan dulu ganti rugi tersebut uang Rp.20.000.000,-. 

"Karena, AT katanya sudah koordinasi ke Polres bersama Kasat Reskrim mau buat pengaduan. Saya tanya, bang Jeoly yang beli untuk sawitnya, kenapa AT yang komplain. Ada apa ?,"ungkapnya.

Tanpa pikir panjang, Indra pun melakukan pembayaran ganti rugi tersebut via transfer banking. Namun, tidak cuma itu, ada surat pernyataan yang dibuat antara AT dan Indra. Surat tersebut dicap oleh stempel Notaris EP. 

"Ada surat pernyataan dengan AT. Mengenai ganti rugi. Surat itu dibuat dan ditandatangani AT, stempel Notaris EP. Tapi, saya tidak mau menandatanganinya. Karena saya masih ragu dengan kejadian menguningnya daun pelepah sawit yang katanya milik Jeoly Sinaga. Heran aja, pembelinya tidak komplain, kenapa AT yang komplain,"jelasnya.

Untuk menghindari percakapan lebih panjang, Indra meninggalkan kantor Notaris EP tersebut dan melaporkan kejadian itu ke pihak perusahaan pupuk Lang Mas. 

Tak berselang lama, Jeoly Sinaga bersama rekannya datang ke rumah Indra. Kedatangan Jeoly Sinaga mengejutkan Indra dengan keterangan yang disampaikan Jeoly Sinaga. 

Keterangan Joely Sinaga berbanding terbalik dengan apa yang terjadi. Jeoly Sinaga menceritakan, bahwa apa yang telah dilakukan AT dan EP telah direncanakan sebelumnya. 

"Datang pembelinya (Jeoly Sinaga) ke rumah. Menceritakan hal yang terjadi sebenarnya. Semua yang saya alami, sudah direncanakan AT dan EP. Saya makin terkejut,"terangya.

Indra pun langsung mengorek keterangan lebih dalam dari Jeoly Sinaga alias Rido Sinaga pembeli yang namanya (Jeoly Edward Riko Sinaga) yang tertera di bon faktur pembelian, kalau semua telah di skenariokan oleh AT dan EP.

"Dari keterangan Jeoly Sinaga, Semua telah direncanakan AT dan EP untuk mendzolimi saya. Mendengar cerita Jeoly Sinaga, saya langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. Saya merasa diperas sama AT dan EP. Pupuk terpakai beberapa zak, uang Rp.20.000.000,- saya berikan. Seperti ditunjukan Allah SWT pak,"bebernya.

Syukur, Indra telah memfoto hasil uji laboratorium PPKS dan surat pernyataan berstempelkan notaris. "Alhamdulillah belum saya tandatangani. Kemudian saya cek satu persatu. Ternyata benar, hasil laboratorium dengan pembelian hanya berjarak 3 hari. Ketahuan kebohongannya pak,"diperjelasnya. (PS/Ricky)




Komentar Anda

Terkini: