POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT - Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor mengatakan bahwa Arsip adalah bukti rekaman penting tentang kiprah dan perjalanan suatu Daerah. Arsip sebagai sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi maupun perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan. arsip dapat berupa surat, warkat, akta, piagam, buku, dan sebagainya, yang dapat dijadikan bukti sahih untuk suatu tindakan dan keputusan. dengan adanya perkembangan teknologi, arsip dapat berbentuk audio, video dan digital.
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas kerja penyelamatan
informasi tentang arsip itu sendiri dari pihak- pihak yang tidak berhak untuk
mengetahuinya sangat perlu dilakukan.
Hal ini diutarakan oleh Bupati melalui Plt. Asisten
Pemerintahan Sekretariat Daerah Pakpak Bharat, Petrus Saragih, SE, MM dalam
Rapat Panitia Penilaian Pemusnahan Arsip di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat
(31/08/2022) di Aula Bale Sada Arih, Kantor Bupati Pakpak Bharat.
Rapat ini sengaja dilaksanakan guna mendapatkan sebuah
pemahaman bersama akan pentingnya suatu system dan tatakelola arsip yang benar,
sesuai tuntunan Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan yakni untuk
menjamin terciptanya Arsip, ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya,
terwujudnya pengelolaan Arsip yang andal, pelindungan kepentingan Negara dan
hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan Arsip, keselamatan aset Nasional
dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan, serta meningkatkan kualitas
pelayanan publik.
Arsip sebagai rekaman informasi kegiatan yang
dilaksanakan oleh setiap perangkat Daerah, volumenya akan selalu bertambah
seiring dengan banyak sedikitnya kegiatan yang dilaksanakan. semakin besar
tugas pokok dan fungsi suatu perangkat Daerah, maka tentunya semakin banyak
pula kegiatan yang dilakukan, sehingga akan semakin banyak pula arsip yang
tercipta, urai Bupati dalam arahan tertulisnya.
Bupati juga mengatakan bahwa tingkat pertumbuhan Arsip di
setiap perangkat Daerah bisa membawa konsekuensi logis terkait dengan
penyediaan ruang simpan, sarana kearsipan, tenaga pengelola, waktu dan biaya,
serta layanan arsip itu sendiri. semakin banyak arsip yang harus dikelola, maka
akan semakin besar biaya, waktu, tenaga, tempat, dan sarana yang
diperlukan.
Maka untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif
dan efesien tersebut, tentunya diperlukan pula pengelolaan arsip dengan tujuan
agar penyelenggaraan kearsipan di setiap perangkat daerah menjadi semakin baik.
untuk itu, perlu bagi perangkat daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan
kearsipan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku
serta memahami kaidah serta prosedur, tugas serta fungsi dan tujuan penyusutan
dan pemusnahan arsip itu sendiri., tutup Bupati kemudian.
Bupati juga berpesan agar dalam pelaksanaan pemusnahan
Arsip tetap berpedoman pada tata tertib dan urutan pemusnahan Arsip. Hal ini
menurut Bupati sangat penting agar tidak mendatangkan kesalahan fatal
dikemudian hari.
Hadir dalam acara ini diantaranya para Pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah Pakpak Bharat, para pengelola Arsip dari
masing-masing OPD dan beberapa undangan lainnya. Sementara itu Panitia sengaja
mendatangkan beberapa Narasumber penting dalam acara ini diantaranya Drs. Tato
Pujianto Selaku Koordinator Kelompok Substansi Akuisisi Arsip I Kantor Arsip
Nasional RI, serta R Suryagung Sp., M.Hum Arsiparis Madya Arsip Nasional RI. (PS/K.TUMANGGER).