Soal Ancam Patahkan Tulang, Bupati Sergai Bilang Kadisdik Ngaku Khilaf

/ Sabtu, 22 Oktober 2022 / 00.42.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Bupati Sergai Darma Wijaya mengatakan, Kadisdik Sergai Suwanto Nasution yang diduga mengancam patahkan tulang jurnalis medanbisnis Jonny Sitompul mengaku khilaf.

 

Sayangnya, Darma Wijaya tak menjelaskan sanksi ke anak buahnya yang diduga mengancam akan patahkan tulang jurnalis saat wawancara via ponsel atas rubuhnya tembok Sekolah Dasar Negeri 104301 di Pematang Ganjang kemarin.

 

Meski diakuinya Kadisdik Sergai telah melapor ke dirinya dan sempat diingatkan, namun Darma Wijaya terkesan memutar statemen atas adanya salah persepsi dari pekerja pers.

 

“Itulah kadang-kadang teman teman salah persepsi semua. Cek kebenarannya. Jangan belum belum buat berita gini gitu. Kadang kadang seperti ini, dipancing pancing agar ngomong, agar direkam. Apa mungkin anak murid kita jaga semua. Apa benar patah tulang,” dalihnya saat diwawancarai wartawan, Jumat (12/10/2022) malam via sambungan Whats App nya.

 

Memang tak gamblang, namun secara inflisit Darma Wijaya mengaku, Kadisdik Sergai telah mengancam wartawan saat diwawancarai, alasan Kadisdik khilaf dan telah diingatkannya tak agar tak sembarangan bicara via telpon.

 

“Sudah sudah. Namun kita kasi tahu, kamu tak boleh begitu juga sama orang. Jangan pernah terpancing. Ya baik baik aja bicara, kita bilang gitu juga. Artinya komunikasi dengan orang yang penting kita jaga komunikasi semua. Jangan tahu sifat orang, enggak boleh gitu juga. Yang namanya silap katanya, kayakmana ya,” kata Darma Wijaya.

 

Bupati Sergai berharap, yang besar dikecilkan dan yang kecil dihabiskan sembari menjelaskan kedekatannya dengan wartawan dengan baru saja mengajak main bola dan makan bersama. 


“Aku tiap hari sama wartawan. Tadi baru saja, saya ajak wartawan main bola, makan bersama, ngopi,” katanya.

 

Diberitakan sebelum, dugaan aksi pengancaman kepada Jonny Sitompul oleh Kadisdik Sergai Suwanto Nasution dengan ancaman akan mematahkan tulang jurnalis dikritisi banyak pihak.

 

Pengurus organisasi pers pun bereaksi atas hal itu. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan diwakili Divisi Advokasi Anugerah Riza Nasution da Ketua DPD SWI Kabupaten Sergai Muhammad Siddik SH mengecam dugaan aksi penodaan kebebasan pers yang dipertontonkan Suwarno SH.

 

Jurnalis bernama Jhoni Sitompul, Rabu (19/10/2022) yang melaksanakan kerja dalam mengkonfirmasi adanya tembok roboh menimpa siswa SD Negeri 104301 di Pematang Ganjang dilindungi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Namun Jurnalis ini diduga diancam dipatahkan tulangnya, dinilai petinggi organisasi pers itu pasal 4 ayat 3 yang menjamin kemerdekaan pers.

 

Menurut mereka setiap orang yang menghalang halangi kerja kerja jurnalis telah melanggar hukum dan dapat dipidana sesuai yang tertera di pasal 18 UU Pers yakni Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 

 

Mereka meminta, Bupati Sergai mengevaluasi jabatan Suwarno Nasution sebagai Kadisdik Sergai sebagai sanksi agar kejadian serupa tak terulang kembali. (PS/RED)

 

Komentar Anda

Terkini: