Kelebihan Anggaran Senilai Rp.107 Juta, LPPP : Lebih 60 Hari, Kejatisu Diminta Periksa

/ Jumat, 23 Desember 2022 / 14.54.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Masih pada informasi temuan BPK RI adanya kelebihan anggaran sebesar Rp.107 juta lebih dalam pelaksanaan Tim Implementasi SIPD ( Sistem Informasi Pemerintah Daerah) pada tahun anggaran 2021 di Bappeda Kabupaten Labuhanbatu. 

Selain temuan kelebihan anggaran sebesar Rp.107 juta lebih, BPK RI juga menemukan kejanggalan dalam pembentukan, pelaksanaan dan pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan - undangan yang ditunjuk dalam surat Keputusan Bupati Labuhanbatu, dan honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden RI No.33 tahun 2020.

Sesuai dengan Perbup Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup 
Labuhanbatu Nomor 25 Tahun 2018 tentang Hasil pemeriksaan atas 
pertanggungjawaban honorarium tersebut diketahui bahwa, pembayaran honorarium Tim Implementasi SIPD belum sepenuhnya mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Sesuai perpres tersebut, telah diatur besaran honorarium yang dapat diberikan dan jumlah tim pelaksana 
kegiatan yang ditetapkan paling banyak hanya 10 (sepuluh) orang.

Dari penelusuran wartawan ini, terkait kinerja Tim Implementasi SIPD Pemkab Labuhanbatu, sangat miris, tingkat kemampuan Tim Implementasi Pemkab Labuhanbatu menggunakan informasi dan teknologi masih kurang, dan adanya satu jabatan dua orang personil dalam Tim Implementasi SIPD. Yaitu, Bupati dan Wakil Bupati sebagai pengarah, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD sebagai Ketua, dan Sekretaris  Bappeda dan Kabid Anggaran BPKAD sebagai Wakil Ketua.

Untuk penyampaian informasi tentang laporan pelaksanaan SIPD, Ketua I Tim Implementasi Hobol Z Rangkuti ke Bupati Labuhanbatu sebagai Tim pengarah tidak berbentuk tulisan. Hanya disampaikan secara lisan. 

Anehnya, dalam laporannya soal kelebihan Tim SIPD tidak sesuai dengan Pepres Nomor 33 Tahun 2020. Berdasarkan Pepres itu, seharusnya pembayaran honorarium Tim SIPD T.A. 2021 yang dapat diberikan hanya kepada 10 orang, Hobol merasa seakan akan tidak bersalah atas hal tersebut. 

Adanya informasi temuan ini, Kepala Bappeda Labuhanbatu Hobol Z Rangkuti mengatakan, kelebihan anggaran honorarium Tim Implementasi SIPD telah dikembalikan. Katanya, dapat dikonfirmasi ke pihak APIP
"Sdh diselesaikan, mohon dikonfirmasi ke inspektorat (APIP),"balasnya via WhatsApp, Rabu (23/11/2022). 

Soal pembentukan, pelaksanaan dan pekerjaan Tim SIPD Pemkab Labuhanbatu telah melanggar regulasi, seperti jabatan di isi oleh 2 orang, pekerjaan maupun pelaksanaan tidak dikerjakan sesuai ketentuan surat yang ditunjukan oleh surat keputusan Bupati Labuhanbatu, Hobol Z Rangkuti tidak menjawab, sama halnya dengan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, memilih diam dikonfirmasi poskotasumatera.com.

Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga membenarkan perkataan Hobol Z Rangkuti. Pihak Bappeda telah mengembalikan kelebihan anggaran honorarium Tim Implementasi SIPD Kabupaten Labuhanbatu tersebut pertanggal 17 Oktober 2022. 

"Sudah dikembalikan kelebihan uang tersebut,"ucap Ahlan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (23/11/2022), sambil menunjukan print kertas kwitansi hasil scanner dari bukti setor Bank yang kurang jelas tulisannya.

Pengembalian kelebihan anggaran yang dilakukan oleh Hobol Z Rangkuti telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama maksimal 60 hari kerja. Jika melebihi, maka menjadi urusan hukum, Ahlan mengatakan, kelebihan uang sudah dikembalikan. Maka, tidak ada lagi temuan di anggaran Bappeda Labuhanbatu.

"Uangkan sudah dikembalikan. Apalagi temuannya,"katanya, sambil mengutarakan, kasihan, untuk apa diberitakan.

Hal tersebut mendapat komentar dari Ketua DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan Irfandi. Dia mengatakan, pembentukan dan pelaksanaan serta pekerjaan Tim Implementasi SIPD Kabupaten Labuhanbatu melanggar Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 33 Tahun 2020.

"Dalam hal ini, Bupati Labuhanbatu sebagai pengarah di Tim Implementasi SIPD Pemkab Labuhanbatu tidak pedomani aturan. Sebagaimana Kepala Bappeda tidak mengindahkan undang - undang dan aturan, alias menerobos dinding yang berkualitas,"ucap Irfandi. 

Terkait dengan pengembalian temuan kelebihan uang anggaran, Inspektorat dan Bappeda tidak mematuhi Peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada Peraturan BPK RI cukup jelas disebutkan pada pasal 3, ayat (1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima. Pada ayat (2), tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut. Kemudian, cukup tegas diutarakan pada ayat (3), tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK RI paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"Sikap kepatuhan dan ketegasan APIP disini harus dipertanyakan. Peraturan telah menetapkan, maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Jika melebihi dari ketentuan yang ditetapkan maka harus tindakan hukum dilakukan. Kita minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda Labuhanbatu,"terangnya.

Praktisi Hukum Sumatera Utara, Ajie Lingga SH mengutarakan, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) adalah amanat dari Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 391. Dimana Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyediakan informasi Pemda yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintah daerah.

"Penggunaan SIPD dipertegas, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Daerah. Sehingga, pada saat penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021, SIPD yang dirancang lebih Adaptif, Responsif, Dinamis, Inovatif dan Akuntabel sudah mulai digunakan Pemerintah Daerah,"ujarnya.

Ajie Lingga juga menerangkan, terkait hal temuan BPK RI atas kelebihan anggaran dalam pelaksanaan Tim Implementasi SIPD sebesar Rp.107 juta lebih mengatakan, kerugian Negara/Daerah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 angka 15 UU
BPK).

"Sesuai pasal 1 angka 16 UU BPK, dalam hal terjadi kerugian Negara/Daerah, maka harus dilaksanakan ganti kerugian. Yakni sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus
dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,"terangnya.

Kendati berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan
kerugian negara dalam penggunaan anggaran negara atau daerah, namun Jaksa tak bisa langsung mengusutnya. Diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara/daerah tersebut. Jika tidak, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum. 

“Kalau 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebutntidak bisa ditindaklanjuti maka akan masuk pada ranah hukum. Untuk perihal temuan di Bappeda Labuhanbatu, sudah masuk ke ranah hukum,"jelasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, membentuk Tim Implementasi SIPD Kabupaten Labuhanbatu TA 2021. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 050/5.1/BPPD/III/2021 tentang Pembentukan Tim Implementasi SIPD di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Pembentukan Tim Implementasi SIPD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu memakai Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang dituangkan dalam SK Bupati Nomor : 061/25.1/Org/2021. Kemudian diubah terakhir kali dalam SK Nomor : 061/139.1/Org/2021 tentang besaran penerimaan tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang menyatakan, jabatan Sekretaris Daerah sebagai kelas jabatan tertinggi di tingkat daerah diberikan TPP sebesar Rp25.000.000,- perbulannya. 

Pembentukan Tim Implementasi SIPD tersebut, agar bertugas menghasilkan output, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, rencana strategis perangkat daerah tahun 2021-2026, rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022, rencana kerja dan anggaran perangkat daerah tahun 2022, rancangan APBD tahun 2022, dan dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah tahun 2022.

Sesuai SK Bupati Labuhanbatu, Tim Implementasi SIPD bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. Kemudian menetapkan pengarah, penanggung jawab, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota selama tahun 2021 yang diberikan honorarium anggaran Rp.205.965.000,-. Realisasi tersebut diantaranya untuk belanja honorarium Tim Implementasi SIPD Kabupaten Labuhanbatu TA 2021.

Susunan Tim Implementasi SIPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu tersebut diketahui sebanyak 25 orang. Yang terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan melibatkan dua SKPD yaitu Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: