![]() |
| Foto : ilustrasi |
Dalam laporan itu, terlapor adalah Hasmarullah, Kepala SMP Negeri 2 Tambangan, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Panwascam Tambangan pada Pemilu dan Pilkada periode 2022–2024.
Hanapi menyebut, Hasmarullah diduga tidak mengembalikan dana pribadi miliknya yang dipinjam untuk biaya operasional Panwascam. Uang yang mencapai sekitar Rp107 juta itu juga termasuk dana milik rekannya di Divisi Penanganan Pelanggaran.
“Dana itu sifatnya hanya pendahuluan, dan seharusnya dikembalikan setelah tugas Panwascam selesai. Namun hingga kini belum pernah dikembalikan,” kata Hanapi.
Ia menambahkan, persoalan ini sempat dimediasi oleh Polsek Kotanopan, tetapi tidak ada penyelesaian. Karena merasa dirugikan, pihaknya akhirnya menempuh jalur hukum.
Selain dugaan penggelapan dana, Hasmarullah juga disebut tidak transparan terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) selama bertugas di Panwascam. Hal ini menambah sorotan publik terhadap dirinya.
Saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp terkait laporan tersebut, Hasmarullah enggan memberikan komentar.
Plh Humas Polres Mandailing Natal, Iptu Bagus Seto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah masuk dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum. Perkembangan kasus akan disampaikan sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Kecamatan Tambangan mengaku tidak mengetahui secara jelas aliran dana selama masa jabatannya.
“Sejak akhir 2022 hingga 2024, saya tidak pernah menerima laporan rinci soal berapa anggaran yang masuk maupun keluar. Namun, saya tetap diminta menandatangani laporan pertanggungjawaban. Saya hanya tahu anggarannya lebih dari Rp400 juta, tapi untuk pastinya saya tidak paham,” ungkapnya.
Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI-11/VI/2025/Intelkam dan disposisi Kapolsek Kotanopan, Unit Intelkam Polsek Kotanopan sebelumnya telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan penggelapan dana pasca Pilkada serentak 2024.
Saat ini, laporan Hanapi Lubis tengah ditangani Polres Mandailing Natal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (PS/210)
