Pernikahan tersebut diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa sepengetahuan dan persetujuan sang istri, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan dari pihak keluarga.
Indah Eli Safitri selaku istri sah mengungkapkan kekecewaannya dihadapan wartawan. Ia menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada izin ataupun pemberitahuan terkait rencana poligami tersebut.
“Tidak pernah ada izin atau pemberitahuan kepada saya. Saya baru mengetahui setelah semuanya terjadi,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Kasus ini kini telah dibawa ke ranah hukum. Kuasa hukum Indah, Muhammad Sulaiman Harahap, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap memperjuangkan hak kliennya sebagai istri yang sah.
“Kami akan memperjuangkan hak-hak klien kami. Hari ini kami akan membuat laporan resmi di Polres Mandailing Natal atas dugaan yang dialami klien kami,” tegasnya pada Senin (6/4/2026).
Ia menilai tindakan oknum kepala desa tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga mencederai nilai moral sebagai seorang pemimpin.
“Seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan dan mengayomi masyarakat. Namun yang terjadi justru diduga melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan etika kepemimpinan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum memastikan langkah ini tidak berhenti pada pelaporan di kepolisian. Mereka berencana melayangkan surat resmi kepada bupati serta dinas terkait agar kasus ini mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti secara tegas.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik, mengingat posisi kepala desa sebagai figur yang seharusnya menjaga kepercayaan dan moral di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala desa terkait tudingan tersebut. (PS/210)
