Pemuda Asal Tipang Diamankan Polisi, Diduga Miliki Sabu 1 Gram Di Dolok Sanggul

/ Selasa, 14 April 2026 / 10.39.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS ,-Seorang pemuda berinisial HHT (21), warga Desa Tipang, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, diamankan aparat kepolisian karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan di Jalan Bakkara, Desa Sosorgonting, Kecamatan Dolok Sanggul, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

HHT diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan bergaris merah yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,00 gram. 

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone OPPO Reno F 5G berwarna ungu, satu buah mancis warna bening, serta uang tunai sebesar Rp23.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Tersangka HHT merupakan pemuda berusia 21 tahun yang berasal dari Desa Tipang. Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan di bawah koordinasi Kasat Resnarkoba IPTU Frins Sigiro. 

Dalam keterangannya, IPTU Frins Sigiro menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya."Peristiwa penangkapan berlangsung pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, setelah sebelumnya aparat menerima laporan dari masyarakat.

Penangkapan dilakukan di Jalan Bakkara, Desa Sosorgonting, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Sementara tersangka diketahui berdomisili di Desa Tipang, Kecamatan Baktiraja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HHT mengaku memperoleh sabu dari seseorang bermarga Pasaribu yang berdomisili di Balige, Kabupaten Toba. Ia juga mengaku barang tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan telah mulai mengonsumsi narkotika sejak Desember 2025.

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat berhasil diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. "Selanjutnya, HHT langsung dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang ditemukan.

Kasat Resnarkoba IPTU Frins Sigiro menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Humbang Hasundutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. (PS/B.Nababan)

Komentar Anda

Terkini: