Dugaan Galian C Ilegal dan Ketertutupan Informasi Warnai Proyek SMPN 1 Satap Sukabangun

/ Selasa, 12 Mei 2026 / 23.50.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - TAPANULI TENGAH - Proyek revitalisasi UPTD SMP Negeri 1 Satu Atap (Satap) Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, menuai sorotan publik. Proyek pendidikan yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp2.018.729.552,95 itu diduga diwarnai praktik ketertutupan informasi hingga penggunaan material yang diduga berasal dari aktivitas galian C ilegal.

Pantauan awak media di lokasi pada Selasa (12/5/2026) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa kerja 120 hari kalender tersebut.

Sorotan utama muncul setelah pihak sekolah selaku penanggung jawab proyek disebut tidak memberikan akses terhadap dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada publik maupun awak media. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tanpa adanya akses terhadap RAB, masyarakat tidak dapat mengetahui spesifikasi teknis pekerjaan maupun rincian penggunaan anggaran negara. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ujar salah seorang awak media di lokasi.

Selain persoalan transparansi, ditemukan pula dugaan penggunaan material pasir dan batu kali yang diambil langsung dari aliran sungai di sekitar lokasi proyek tanpa izin resmi. Jika benar material tersebut berasal dari aktivitas pengambilan ilegal namun tetap dianggarkan menggunakan harga material resmi dari penyedia legal, maka berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Tak hanya itu, proyek revitalisasi tersebut juga diduga mengabaikan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebagian pekerja disebut berasal dari luar wilayah kecamatan, padahal pola swakelola pada proyek pemerintah seharusnya memberi ruang bagi masyarakat sekitar untuk ikut terlibat demi meningkatkan perekonomian desa.

Ketiadaan akses terhadap dokumen RAB juga membuat publik kesulitan memverifikasi kesesuaian spesifikasi material bangunan, mulai dari kualitas semen, ukuran besi, hingga standar upah tenaga kerja yang digunakan dalam proyek tersebut.

Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan visi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang mengusung semangat “Tapteng Naik Kelas” dengan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Sejumlah pegiat sosial dan masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah agar segera turun melakukan audit investigasi terhadap proyek revitalisasi sekolah tersebut. Mereka menilai pengawasan perlu dilakukan sejak dini guna mencegah potensi penyimpangan anggaran dalam proyek pendidikan yang dibiayai negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan ketertutupan informasi dan penggunaan material proyek tersebut. (PS/JH)
Komentar Anda

Terkini: