POSKOTASUMATERA.COM | ASAHAN – Robby Rizky Bangun resmi melaporkan pihak yang diduga telah membuat, memasang dan menyebarluaskan spanduk berisi informasi yang dinilai tidak sesuai fakta hukum ke Polres Asahan.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Asahan dengan Nomor:LP/B/508/VI/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 4 Juni 2026.
Dalam pelaporan itu, Robby didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Dr. Anderson Siringoringo, SH., MH., dan Awaluddin, S.Ag., MH. Jumat, (5/6/2026)
Laporan diajukan terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan fitnah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Robby menilai spanduk yang beredar di sejumlah titik strategis di Kota Kisaran telah mencemarkan nama baiknya karena memuat informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Spanduk tersebut diketahui terpasang di sekitar Polres Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, Simpang Tugu Kisaran, dan Jalan HOS Cokroaminoto," ujarnya.
Selain dipasang di ruang publik, foto-foto spanduk tersebut juga tersebar luas di media sosial dan sejumlah media online sehingga memperluas penyebaran informasi yang dipersoalkan.
Kuasa hukum Robby, Dr. Anderson Siringoringo, mengatakan laporan itu bertujuan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan, pendanaan, pemasangan, hingga penyebaran spanduk tersebut.
"Kami berharap proses hukum dapat mengungkap siapa yang membuat, memerintahkan, membiayai, memasang, dan menyebarluaskan spanduk itu kepada masyarakat," tegas Anderson.
Menurutnya, kliennya tidak pernah membantah pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika.
Namun, isi spanduk dinilai tidak sesuai dengan fakta yang tertuang dalam putusan pengadilan.
Klien kami memang pernah berhadapan dengan proses hukum.
Akan tetapi, informasi yang dimuat dalam spanduk tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
"Tidak ada barang bukti sabu sebagaimana yang dituliskan dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi '' pengadilan hitam '' sebagaimana narasi yang dibangun dalam spanduk itu," tegasnya.
Anderson menegaskan setiap warga negara memiliki hak menyampaikan kritik dan pendapat.
Namun, penyampaian informasi kepada publik harus berdasarkan fakta yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada penyidik Polres Asahan dan berharap laporan yang telah dibuat dapat diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Robby Rizky Bangun berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik dan reputasinya di tengah masyarakat.
(PS/Joko)
