POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara resmi menunjuk Zul Fahmy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk mengisi kekosongan jabatan pascapurnatugas Abd Kariman, Kamis (01/05/2026).
Penunjukan tersebut dilakukan guna memastikan roda pengawasan internal pemerintahan tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Diketahui, Zul Fahmy saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tenggara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Yusrizal, menegaskan bahwa penunjukan Plt dilakukan sebagai langkah administratif yang strategis menyusul berakhirnya masa tugas pejabat sebelumnya.
“Penunjukan Plt Inspektorat ini dilakukan karena Abd Kariman telah memasuki masa pensiun atau purna tugas. Langkah ini penting untuk menjaga kesinambungan tugas-tugas pemerintahan dan memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan sampai dilantiknya pejabat definitif,” ujar Yusrizal.
Ia berharap Zul Fahmy mampu mengemban amanah tersebut secara profesional serta segera beradaptasi dengan tanggung jawab baru yang diemban.
Menurutnya, koordinasi internal yang solid dan komunikasi yang efektif menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas pelaksanaan fungsi pengawasan di tubuh Inspektorat.
“Kepercayaan yang diberikan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjaga sinergi internal, serta memastikan seluruh tugas pengawasan berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Penunjukan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menjaga efektivitas tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor pengawasan internal yang memiliki peran strategis dalam memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (PS/ASP)

