Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan Cek TKP atas Pencurian TBS yang diduga dilakukan PT.Barapala
Dalam laporannya ke Polres Padang Lawas, Soleh Nasution melaporkan PT. Barapala yang diduga melakukan pencurian TBS di lahan masyarakat, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan
Kemudian masyarakat melalui Kantor Hukum Bintang Keadilan yang dikomandoi oleh Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH dan rekan-rekan ikut memberikan advokasi dan juga pendampingan hukum terhadap 3 Tersangka Pencurian Sawit yang dilaporkan oleh PT. Barapala ke Polres Padang Lawas.
Mardan Hanafi Hasibuan menyampaikan pernyataan sikap yang meminta Kapolda Sumatera Utara untuk tidak melindungi PT. Barapala, atas laporan tindak pidana pencurian TBS yang diduga dilakukan PT.Barapala ke Polres Padang Lawas.
Kemudian, Mardan Hanafi Hasibuan ikut mendampingi sejumlah masyarakat yang menyatakan sikap terkait laporan masyarakat yaitu Soleh Nasution ke Polres Padang Lawas atas Pencurian TBS yang diduga dilakukan PT. Barapala.
Sebelumnya juga, Mardan Hanafi Hasibuan melalui Kantor Hukum Bintang Keadilan melaporkan PT. Barapala ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang legalitas PT. Barapala.
Baru-baru ini juga, Mardan Hanafi Hasibuan terus menerus menyoroti legalitas dari PT. Barapala, mulai dari Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah kalah di Pengadilan Tinggi Medan, dan PT. Barapala tidak mempunyai Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar Kepemilikan lahan.
Kemudian, Mardan Hanafi Hasibuan juga menyoroti lahan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) 3 Tersangka Pencurian Sawit yang dilaporkan PT. Barapala, yang sudah disita oleh Negara melalui Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH). (PS/SAHAT)