POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Pelaksanaan rehab jaringan irigasi di desa Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara jadi sorotan dan disebut proyek siluman sebagai ajang Korupsi.
Hal ini mencuat setelah pelaksanaan proyek berjalan tanpa adanya papan informasi proyek (plank proyek) di lokasi kegiatan.
Sesuai pantauan media ini di lokasi, Senin (15/6/2026), bahwa kegiatan rehab jaringan irigasi di Desa Namorambe progresnya telah berjalan sekira 2 Minggu, namun dari keterangan warga setempat mengaku tidak mengetahui jenis kegiatan, pagi anggaran bahkan rekanan yang mengerjakan.
"Kami tidak tahu bang, tiba tiba ada sejumlah pekerja melakukan perbaikan pada parit ini" ujar Edi Gurusinga di Namorambe.
Ia juga mempertanyakan prihal kegiatan uang menurutnya dilaksanakan tidak sesuai prosedur, "Sesuai aturan yang berlaku seharusnya pihak pelaksana itu memasang papan informasi Publik yang tertera dalam, sehingga ada transparansi" ujar Edi.
Edi yang juga Ketua PKN Kecamatan Namorambe menegaskan, bahwa secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasalnya, itu anggaran dari pemerintah, dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang.
Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Terkait hal ini, pihak pemerintah Desa Namorambe dan Camat belum berhasil di konfiamsi.(PS)
