POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-DPW LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Sumatera Utara akan surat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terkait Pembangunan satu unit Tower base transceiver station( BTS), Protelindo di Desa Rumah Lengo Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang diduga rampung tanpa adanya perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini disampaikan Ketua DPW LSM GMAS Sumut Jurlis Daut, Jumat (13/6/2026) kepada poskotasumatera.com menanggapi lemahnya pengawasan dari OPD Dinas terkait sehingga tidak mengetahui adanya aktivitas yang tidak sesuai aturan serta merugikan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang.
Ia juga menilai OPD ini tidak merespon instruksi Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan yang sudah menerapkan kepatuhan semua kalangan pengusaha untuk tertib perizinan.
Jurlis menegaskan, dalam waktu dekat LSM GMAS akan menyurati pemkab Deliserdang, agar segera lakukan penindakan , terhadap pengusaha tower tersebut. "Bila perlu, kita ajukan pembongkaran" ujar Jurlis
Jurlis Daut, juga menyoroti kinerja Satpol PP Deli Serdang dalam hal ini patut dipertanyakan, mengapa tidak mengetahui adanya aktivitas di daerahnya," Satpol PP sebagai penegak perda harusnya proyek aktir ujarnya.
Pantauan awak media ini di lokasi pembangunan tower dengan name plate, Protelindo Site ID : SUM-NSM-0252-X-B, Tower Fabricator : PT Duta Hita Jaya, Instalation date : Februari 2026 yang di bangun di Desa Rumah Lengo telah rampung 100 persen.
Namun terkait dugaan tidak memenuhi perizinan PBG masih menjadi sorotan, sebab sejak mulai pembangunan hingga rampung pihak pengusaha tidak memasang plank PBG.
Dikatakannya bahwa sejak awal pendirian tower BTS itu tidak melihat adanya plank PBG yang di pasang oleh pihak pelaksana di lokasi kegiatan "kalau ada PBGnya tentunya kan dipasang bukan di sembunyikan ini tidak ada kita lihat" ujar sumber ini yang mengaku marga Ginting.
Juga dari pemilik lahan yang disewa perusahaan milik tower BTS itu diperoleh informasi kalau lokasi tower itu di kontrak selama 10 tahun, pihak perusahaan juga infonya meminta persetujuan kepada warga yang masuk di radius 70 meter dari titik lokasi.
Terkait hal ini Camat STM Hulu Sadar Purba yang dikonfirmasi awak media menyampaikan akan meninjau lokasi juga akan menyampaikan ke Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Sementara dari Kepala Desa Rumah Lengo Sejahtera Barus, yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan kalau surat persetujuan warga dalam radius sudah dibuat demikian juga surat rekomendasi dari Kepala Desa Rumah Lengo dan Camat Saran Hulu sudah diberikan guna kelengkapan perijinan PBG. Masalah PGB itu sudah selesai atau belum ia mengaku tidak mengetahuinya.
Kepala seksi penegakan perda ( GAKDA) Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Lisna, ketika dikonfirmasi . menyampaikan , trimakasih atas infonya, kami akan segera menyampaikan ke tim wilayah , untuk segera di tindak lanjuti, ujar Lisna singkat.
Sampai berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan, Ari yang di sebut sebagai pengawas yang di hubungi via sambungan WhatsApp belum tersambung.(PS/HS/P Limbong)
