Haji Uma Dorong Pengawasan Efektif Implementasi UU ASN, Soroti Kesiapan Daerah dan Kesejahteraan Aparatur Desa

/ Kamis, 04 Juni 2026 / 21.11.00 WIB

Sudirman Haji Uma

POSKOTASUMTRA.COM|JAKARTA—Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, mendorong adanya pengawasan yang lebih efektif terhadap implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) agar kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar berjalan optimal di seluruh daerah.

Hal tersebut disampaikan Haji Uma dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI yang membahas pengawasan implementasi UU ASN. Dalam forum tersebut, ia menyoroti sejumlah persoalan penting yang masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan kebijakan ASN di berbagai daerah.

Menurut Haji Uma, kesiapan fiskal pemerintah daerah menjadi salah satu faktor utama yang harus diperhatikan, terutama dalam membiayai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menilai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat harus diimbangi dengan kemampuan daerah agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.

Selain itu, Haji Uma juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan aparatur desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat di tingkat akar rumput. Ia menegaskan bahwa aparatur desa memiliki peran strategis dalam menjalankan berbagai program pemerintah sehingga perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius.

Dalam kesempatan tersebut, Haji Uma turut mendorong penyederhanaan tata kelola kepegawaian agar sistem birokrasi menjadi lebih efektif, efisien, dan tidak memberatkan aparatur dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, reformasi birokrasi harus diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum dan kepastian karier bagi ASN.

“Hasil kebijakan yang baik harus dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan dan memberikan kepastian bagi ASN di seluruh Indonesia,” tegas Haji Uma.

Ia berharap melalui pengawasan yang lebih kuat dan kolaborasi antara pemerintah pusat serta pemerintah daerah, pelaksanaan UU ASN dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur negara di seluruh Indonesia.(PS|IMAM)


Komentar Anda

Terkini: