Jelang Libur Sekolah dan SPMB 2026/2027, Disdikbud Madina Tegaskan Komitmen Cegah Pungli

/ Rabu, 17 Juni 2026 / 18.23.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) serta memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menjelang masa libur sekolah dan dimulainya tahapan penerimaan murid baru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan agar menjalankan proses SPMB secara tertib dan akuntabel. Hal tersebut dilakukan guna menjamin seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal, dr. Mhd. Faisal Situmorang M.K.M., mengatakan pihaknya terus mengingatkan para kepala sekolah dan panitia penerimaan agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan agar menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penerimaan peserta didik harus dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel," ujarnya.

Menurut Faisal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen menjaga pelaksanaan SPMB agar berlangsung bersih dan tidak merugikan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak di lingkungan sekolah diminta menjunjung tinggi integritas selama proses penerimaan murid baru.

"Kami juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan panitia penerimaan agar tidak melakukan pungutan di luar aturan yang telah ditetapkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen menjaga agar pelaksanaan SPMB berlangsung bersih dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik," kata Faisal kepada wartawan, Rabu (28/6/2026).

Selain itu, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran maupun pungutan,  selama proses penerimaan berlangsung diimbau untuk segera melaporkannya. Pelaporan dapat disampaikan melalui Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) atau dengan langsung mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina juga mengingatkan bahwa penyerahan rapor bagi peserta didik dijadwalkan pada Sabtu, 20 Juni 2026. Selanjutnya, siswa akan memasuki masa libur sekolah hingga 12 Juli 2026, dan kegiatan belajar mengajar kembali dimulai pada Senin, 13 Juli 2026.

"Prinsipnya, kami ingin pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan dengan baik, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mengawal proses ini agar berlangsung secara jujur dan berintegritas," pungkas Faisal.
Komentar Anda

Terkini: