![]() |
| AKBP Dr. Ahzan, SH., S.I.K., M.S.M., M.H. |
POSKOTASUMATRA.COM|LHOKSEUMAWE– Polres Lhokseumawe mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat.
Melalui imbauan yang disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, SH., S.I.K., M.S.M., M.H., masyarakat diminta untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api yang masih menyala di kawasan hutan maupun lahan perkebunan.
Kapolres menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat. Pelaku Karhutla dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain upaya pencegahan, Polres Lhokseumawe juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila melihat tanda-tanda kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
“Pencegahan Karhutla bukan hanya tugas aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Kesadaran masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana yang dapat merugikan banyak pihak,” ujar Kapolres dalam pesan imbauannya.
Polres Lhokseumawe berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung upaya pencegahan Karhutla demi menjaga kelestarian alam, kualitas udara, serta keselamatan generasi mendatang.
“Stop Bakar Hutan dan Lahan, Selamatkan Lingkungan untuk Masa Depan.”(PS|IMAM)
