Kasat Reskrim Zery Irfan Pimpin Pengungkapan, Pelaku Curas Dibekuk dalam Hitungan Jam

/ Sabtu, 20 Juni 2026 / 19.15.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Desa Pulo Kemiri, Kecamatan Babussalam, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil membekuk pelaku yang sempat melarikan diri sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban menjadi sasaran penjambretan yang mengakibatkan tas berisi dua unit telepon genggam dan sejumlah uang tunai raib dibawa pelaku.

Saat kejadian, satu orang pelaku berhasil diamankan warga. Mengetahui adanya satu pelaku lain yang berhasil kabur, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., langsung memerintahkan Tim URC Sat Reskrim untuk melakukan pengejaran dan pengungkapan kasus secara cepat.

Hasilnya, pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, atau kurang dari 24 jam sejak kejadian, Tim URC berhasil menangkap seorang pelaku berinisial H (29) di Desa Liang Pangi, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan dalam merespons laporan masyarakat.

 "Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan," tegas Iptu Zery Irfan.

Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan tersangka. Pada Jumat, 19 Juni 2026, tim kembali bergerak melakukan pencarian barang bukti yang sebelumnya dibuang pelaku saat melarikan diri.

Pencarian dilakukan di Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam, tepatnya di belakang SMK Ulkis. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda CB150R, satu buah tas warna hitam, dua unit telepon genggam, satu buah dompet, satu lembar KTP, uang tunai sebesar Rp237.500, serta satu buah kacamata transparan dalam kondisi rusak.

Iptu Zery Irfan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

 "Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Aceh Tenggara," ujarnya kepada Poskotasumatra.com, Sabtu (20/6/2026). 

Ia juga mengingatkan para pelaku kejahatan agar tidak mencoba melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

 "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus curas dalam waktu singkat ini kembali menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (PS/ASP) 


Komentar Anda

Terkini: