POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Ketua DPD LSM Penjara Aceh, Pajri Gegoh Selian yang akrab disapa Gegoh, mengecam keras tindakan oknum yang diduga mencatut profesi wartawan untuk kepentingan pribadi dan meresahkan sejumlah pejabat maupun masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Gegoh, profesi wartawan merupakan profesi yang terhormat dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, perlindungan tersebut hanya berlaku bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Dalam keterangannya, Gegoh menyoroti keberadaan dua oknum berinisial SM dan FR yang disebut-sebut mengaku sebagai wartawan dan telah menjadi perbincangan di kalangan pejabat daerah, aparatur desa, hingga tokoh masyarakat di Aceh Tenggara.
"Kami sangat mengecam tindakan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi. Jika memang seorang wartawan, maka tugasnya melakukan konfirmasi, mencari fakta, dan menyajikan informasi kepada publik sesuai kode etik jurnalistik, bukan melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik profesi pers," ujar Gegoh kepada Poskotasumatra.com, Sabtu (20/6/2026).
Ia menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, siapa pun yang mengatasnamakan wartawan untuk meminta sejumlah uang, mencari keuntungan pribadi, atau menekan pihak tertentu dengan ancaman pemberitaan, tidak dapat berlindung di balik Undang-Undang Pers.
"Perbuatan seperti itu bukan bagian dari aktivitas jurnalistik. Jika terdapat unsur penipuan, pemerasan, atau tindakan melawan hukum lainnya, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Gegoh mengaku menerima berbagai keluhan dari sejumlah pihak yang merasa resah terhadap praktik oknum yang diduga mengatasnamakan profesi wartawan tersebut. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum dan organisasi pers untuk turut mengawasi serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik jurnalistik.
Selain itu, ia juga mengimbau para pejabat pemerintah, kepala desa, pelaku usaha, dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam merespons pihak yang mengaku sebagai wartawan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa wartawan profesional bekerja berdasarkan fakta, data, dan kode etik, bukan dengan cara-cara yang mengarah pada intimidasi atau kepentingan pribadi.
"Kami berharap jangan sampai ulah segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap insan pers yang selama ini bekerja secara profesional. Pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi, sehingga marwah dan kehormatannya harus dijaga bersama," pungkas Gegoh. (PS/ASP)

