POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ketua Karateker DPD KNPI Sumatera Utara, Ahmad Kennedy Manullang, mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera melakukan pendataan dan penertiban terhadap seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan bahwa ratusan dapur SPPG yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap persiapan belum memenuhi aspek legalitas bangunan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurut Kennedy, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif semata, melainkan berkaitan langsung dengan kepatuhan hukum, pengawasan pemerintah, hingga potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila kewajiban perizinan bangunan tidak dipenuhi secara menyeluruh.
“Pemko Medan harus segera melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap seluruh dapur SPPG. Jangan sampai ada aktivitas yang berjalan menggunakan fasilitas bangunan, tetapi aspek legalitasnya belum diselesaikan,” tegas Ahmad Kennedy Manullang di Medan, Selasa (17/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, terdapat sekitar 238 dapur SPPG yang telah beroperasi di Kota Medan, sementara sekitar 125 dapur lainnya masih berada pada tahap persiapan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jika dugaan tersebut benar, Kennedy menilai pemerintah daerah berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah.
“Kalau kondisi ini benar terjadi, maka ada potensi penerimaan daerah yang tidak maksimal. Pemerintah harus memastikan seluruh kewajiban administrasi dipenuhi, karena setiap potensi Pendapatan Asli Daerah harus dikelola secara optimal,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan dapur SPPG sebagai bagian dari program pelayanan masyarakat tentu memiliki tujuan yang baik. Namun demikian, pelaksanaan program tersebut tidak boleh mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap bangunan yang dimanfaatkan untuk aktivitas pelayanan publik wajib memenuhi aspek perizinan, standar keamanan, kelayakan fungsi, serta kesesuaian peruntukan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
“Ini bukan sekadar persoalan izin, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik. Jangan sampai program besar berjalan, tetapi aspek pengawasan dan administrasinya tertinggal,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan PBG, Kennedy juga mengingatkan pentingnya pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh dapur SPPG. Menurutnya, aspek sanitasi tidak boleh diabaikan mengingat dapur tersebut memproduksi makanan yang nantinya dikonsumsi masyarakat.
“Standar kebersihan dan sanitasi harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pelayanan gizi yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat justru menimbulkan persoalan baru akibat lemahnya pengawasan terhadap aspek higienitas,” katanya.
Karena itu, Kennedy berharap Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dapat segera mengambil langkah konkret dengan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi di Kota Medan.
“Kami berharap Pemko Medan segera turun melakukan verifikasi. Pastikan seluruh dapur SPPG memenuhi ketentuan PBG maupun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Pemerintah daerah harus hadir memastikan setiap program pelayanan publik berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai aturan,” tegasnya.
DPD KNPI Sumatera Utara menilai penegakan aturan yang dilakukan secara konsisten akan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap program yang menyentuh masyarakat berjalan dengan tetap mengedepankan aspek hukum, keamanan, dan kepentingan publik.
(PS/TIM/M.F)
