POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Kinerja Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dipertanyakan terkait adanya dugaan pembangunan tower BTS tanpa memiliki PBG di Desa Rumah Lengo Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang.
Pasalnya, meski Satpol PP Deli Serdang telah berjanji melakukan pengecekan ke lapangan sampai saat ini belum ada penindakan lanjut.
Hal ini spontan menuai sorotan dan dugaan adanya kong kalikong pengusaha dengan satpol PP Deli Serdang.
Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daut dengan tegas mempertanyakan kinerja Satpol PP DS, "ini satpol PP terkesan ciut, harusnya segara dilakukan pengecekan"ujarnya
Lanjut Jurlis, harusnya saat pembangunan berlangsung pihak perusahaan sudah mengantongi perizinan resmi. Termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Otoritas Bandara (Otban) terkait ketinggian dan Dokumen Lingkungan (Amdal, atau Ukl/UPL). "Kalau PBGnya belum terbit harusnya tidak dilakukan pembangunan," tegasnya. .dan ini juga salah satu bukti reel , ketidak patuhan organisasi perangkat daerah (OPD), dari dinas terkait, terhadap instruksi Bupati Deli Serdang"Ujar Jurlis , kepada wartawan
Pantauan dinlokasi Pembangunan Tower base transceiver station( BTS), denan name plate, Protelindo Site ID : SUM-NSM-0252-X-B Tower Fabricator : PT Duta Hita Jaya, INSTALATIONNdate : Februari 2026PT DUTA HITA JAYA, yang di bangun di desa Rumah Lengo, kecamatan STM Hulu, kabupaten Deli Serdang, terpantau rampung 100% , pengerjaannya.
Namun, terlihat di lokasi, mulai dari tahap awal pengorekan pondasi, hingga sampai saat ini, tower sudah berdiri tegak, tidak di temukan ter pasang palang PBG, di area lokasi pembangunan.
Berdasarkan informasi yang di himpun media ini dari salah seorang sumber yang failit, sebanyak 47 tower BTS, milik protelindo yang tersebar di berbabagai daerah di Deli Serdang,,belum mengubah status perizinan nya menjadi PBG.sesuai perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) sebagai turunan dari UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang teknis pelaksanaannya tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
Tudingan miring dari sekelompok masyarakat mulai bermunculan, ini sudah jelas salah satu bentuk kebocoran PAD, yang nyata.dan ketidak patuhan organisasi perangkat daerah( OPD) dari dinas terkait, kepada instruksi bupati Deliserdang, Dr Asri Ludin Tambunan, yang sudah menerap kan kepatuhan semua kalangan pengusaha untuk tertib perizinan.
Akan tetapi, instruksi bupati tersebut, hanya di anggap hembusan angin lalu, oleh dinas tetkait yang seharusnya, diterapkan.ujar seorang sumber yang namanya enggan di sebut.
Terkait hal ini Camat STM Hulu Sadar Purba yang sebelumnya dikonfirmasi awak media menyampaikan akan meninjau lokasi juga akan menyampaikan ke Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Sementara dari Kepala Desa Rumah Lengo Sejahtera Barus, yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan kalau surat persetujuan warga dalam radius sudah dibuat demikian juga surat rekomendasi dari Kepala Desa Rumah Lengo dan Camat Saran Hulu sudah diberikan guna kelengkapan perijinan PBG. Masalah PGB itu sudah selesai atau belum ia mengaku tidak mengetahuinya.
Terpisah, Plh kabid satpol PP Deli Serdang, Jumino ketika di konfirmasi di sela sela acara penanaman cabe perdana , yang di laksanakan TNI angkatan laut Kodaeral 1 di desa Limau Manis, menyebutkan akan segera menyampaikan hal ini kepada pimpinan." Saya tidak bisa memberikan steachment terlalu jauh, karna status saya masih sebagai pelaksana harian . Ujar Jumino singkat
Sampai berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan, Ari yang di sebut sebagai pengawas yang di hubungi via sambungan WhatsApp belum tersambung.(PS/HS/P Limbong)
