POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi bersama DPRD Dairi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Dairi, Kamis (11/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Sabam Sibarani, didampingi Wakil
Ketua DPRD Wanseptember Situmorang, serta dihadiri Bupati Dairi Ir. Vickner
Sinaga yang diwakili Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, unsur Forkopimda,
Sekretaris Daerah Surung Charles L. Bantjin, pimpinan OPD, dan undangan
lainnya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, Wahyu
Daniel Sagala, menyampaikan, Pemkab Dairi mengapresiasi DPRD atas dukungan dan
pembahasan konstruktif terhadap Ranperda tersebut hingga disetujui menjadi
Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046.
Menurut Wahyu, revisi RTRW dilakukan untuk menyesuaikan arah
pembangunan daerah dengan perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, kebutuhan
investasi, pembangunan infrastruktur, serta kebijakan pembangunan nasional dan
provinsi.
“Tujuan utama revisi ini adalah mewujudkan Kabupaten Dairi
yang aman dan berdaya saing sebagai pusat pengembangan agribisnis, pariwisata,
dan pemanfaatan sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan,”
ujarnya.
Ia berharap Perda RTRW yang baru dapat memberikan kepastian
hukum bagi para pemangku kepentingan, mendorong iklim investasi yang sehat, serta
mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menutup sambutannya, Wahyu mengajak seluruh pihak untuk
mengawal implementasi RTRW tersebut agar memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Dairi yang berkelanjutan. (PS/K.TUMANGGER).
