POSKOTASUMATERA.COM, GUNUNGSITOLI– Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan BPKH Wilayah I Medan menggelar Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (4/6/2026).
Acara dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Andhika Perdana Laoli, S.STP., M.Si., CGCAE. Hadir Staf Ahli Wali Kota, para Camat, Kepala Desa, dan ASN lingkup dinas terkait.
Dalam sambutannya, Sekda Andhika menyebut sosialisasi PPTPKH sebagai langkah strategis mendukung penyelesaian permasalahan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.
Ia mengatakan, koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan.
Tujuannya mewujudkan tata kelola kawasan hutan yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Narasumber dari Dinas LHK Provinsi Sumut, BPKH Wilayah I Medan, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Sumut, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias menyampaikan materi terkait:
1. Kebijakan Penataan Kawasan Hutan PPTPKH
2. Mekanisme inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah
3. Tata cara penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan sesuai ketentuan berlaku
Peserta juga diberikan pemahaman pentingnya data akurat dan valid sebagai dasar penataan kawasan hutan.
Melalui sosialisasi ini, Pemko Gunungsitoli berharap seluruh pihak memahami peran dan tanggung jawab masing-masing. Tujuannya agar pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah berjalan optimal.
Dengan koordinasi antarinstansi yang kuat dan pemahaman yang sama, proses penataan kawasan hutan diharapkan efektif. Hasil akhirnya, kepastian hukum dan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Kota Gunungsitoli. (PS/356)