POSKOTASUMATERA.COM-TAPANULI UTARA,- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,4 kilogram melalui Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara bekerja sama dengan petugas keamanan Bandara Silangit, Kamis (4/6/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial RAS alias Adul (24), warga Jalan Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga, dan EST alias Tampu (37), warga Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Penangkapan berawal saat petugas Bandara Silangit melakukan pemeriksaan acak (random check) terhadap barang bawaan penumpang sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, petugas mencurigai tas milik RAS alias Adul yang hendak melakukan penerbangan menuju Kalimantan.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam bersama personel Satres Narkoba Polres Taput. Hasilnya, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4.265 gram yang disembunyikan di dalam tas pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 99 cartridge pod merek Batman warna hitam berisi cairan yang diduga mengandung narkotika, uang tunai Rp.808.000, lima plastik kresek warna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah, serta dua lembar boarding pass.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan awal terhadap RAS, petugas mengetahui adanya keterlibatan seorang rekan yang turut membawa barang serupa. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pencarian terhadap EST alias Tampu yang diketahui sudah meninggalkan area bandara.
Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, EST berhasil diamankan di Terminal Madya Tarutung saat diduga hendak melarikan diri. Saat diinterogasi, EST mengaku kabur setelah melihat rekannya diamankan oleh petugas bandara karena barang bawaan mereka dicurigai.
EST juga mengakui bahwa dirinya bersama RAS berangkat dari Medan dengan tujuan Kalimantan untuk mengantarkan narkotika tersebut. Berdasarkan pengakuan itu, petugas segera berkoordinasi dengan pihak Bandara Silangit untuk mengamankan tas milik EST yang sebelumnya telah masuk ke area pemeriksaan.
Dari tas tersebut, petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.164 gram, serta 100 cartridge pod berbagai merek dan rasa, terdiri dari 34 cartridge bertuliskan Manggo, 33 cartridge bertuliskan Grape, dan 33 cartridge bertuliskan Pineapple.
Selain itu, turut diamankan delapan plastik kresek warna hitam, satu unit telepon genggam merek Realme warna putih, dan uang tunai sebesar Rp650.000.
Dengan demikian, total narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 8.429 gram atau sekitar 8,4 kilogram, yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Utara guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satres Narkoba Polres Taput masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut dan pihak yang diduga menjadi pengendali pengiriman.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti sinergitas yang kuat antara Polres Tapanuli Utara dan pihak Bandara Silangit dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah peredaran gelap narkotika lintas provinsi melalui jalur transportasi udara. (PS/B.Nababan)
