Reformasi Kesetaraan Hak Pensiun bagi Pekerja Informal, Saatnya Negara Hadir untuk Menjamin Masa Tua yang Bermartabat

/ Sabtu, 13 Juni 2026 / 19.16.00 WIB

Dr.Ir Sanco Simanullang ST.,MT.IPM.,ASEAN Eng

POSKOTASUMATERA.COM – Di tengah berbagai capaian pembangunan nasional, mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga pembangunan infrastruktur, masih terdapat persoalan mendasar yang belum terselesaikan, yakni rendahnya perlindungan pensiun bagi jutaan pekerja informal di Indonesia. Kondisi ini menjadi perhatian serius dalam opini yang ditulis Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng, yang menilai reformasi sistem jaminan pensiun merupakan kebutuhan mendesak demi mewujudkan keadilan sosial.

Menurutnya, pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang kecil, sopir, buruh harian, tukang bangunan, hingga pelaku UMKM merupakan kelompok yang selama ini menjadi penggerak utama roda perekonomian nasional. Namun, ketika memasuki usia lanjut, sebagian besar dari mereka kehilangan sumber penghasilan karena tidak memiliki perlindungan pensiun yang memadai. Fenomena tersebut berpotensi meningkatkan angka kemiskinan pada kelompok lanjut usia apabila tidak segera diantisipasi melalui kebijakan yang lebih inklusif.


Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025, peserta aktif Program Jaminan Pensiun baru mencapai sekitar 14,96 juta orang atau sekitar 25,54 persen dari pekerja penerima upah. Jika dibandingkan dengan seluruh angkatan kerja Indonesia yang mencapai lebih dari 150 juta orang, cakupan perlindungan pensiun hanya berkisar 9 hingga 10 persen. Artinya, sekitar 90 persen pekerja Indonesia, terutama dari sektor informal, belum memiliki jaminan ekonomi saat memasuki masa pensiun.


Dalam perspektif akademik, Dr. Sanco mengaitkan persoalan tersebut dengan teori Equal Liberty Principle yang dikemukakan filsuf politik John Rawls. Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh kebebasan dasar, termasuk akses terhadap perlindungan sosial dan keamanan ekonomi di masa tua. Dengan demikian, perlindungan pensiun seharusnya tidak hanya dinikmati pekerja formal, tetapi juga terbuka secara adil bagi seluruh pekerja tanpa diskriminasi status pekerjaan.


Pandangan tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas jaminan sosial. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari rendahnya literasi masyarakat, penghasilan pekerja informal yang tidak menentu, hingga belum tersedianya regulasi yang memungkinkan pekerja bukan penerima upah menjadi peserta Program Jaminan Pensiun secara optimal.


Lebih lanjut, regulasi yang berlaku saat ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 masih berorientasi pada hubungan kerja formal dengan skema iuran bersama antara perusahaan dan pekerja. Akibatnya, pekerja informal kesulitan mengakses program tersebut karena tidak memiliki pemberi kerja tetap serta karakter pendapatan yang fluktuatif. Padahal, kelompok ini merupakan mayoritas angkatan kerja nasional dan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.


Sebagai solusi, Dr. Sanco mengusulkan reformasi kebijakan melalui penyusunan regulasi yang lebih adaptif bagi pekerja informal, penerapan sistem iuran yang fleksibel sesuai pola pendapatan mereka, pemberian subsidi iuran bagi pekerja rentan, serta penguatan literasi jaminan sosial secara nasional. Menurutnya, bangsa yang maju bukan hanya mampu menciptakan lapangan pekerjaan, tetapi juga mampu menjamin kesejahteraan setiap pekerja hingga memasuki masa tua. Kesetaraan hak pensiun bukan sekadar isu administratif, melainkan perwujudan nyata keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: