Satpol PP Asahan Tertibkan Bangunan Liar Di Eks HGU PT. BSP, Dua Gubuk Semi Permanen Dibongkar

/ Jumat, 19 Juni 2026 / 01.22.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM – Asahan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan bersama Dinas Sosial kembali melakukan penertiban bangunan liar di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. BSP yang berada di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak yang menempati lahan tanpa izin resmi.

Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong, S.Sos melalui Sekretaris Satpol PP, Indra Syafri Rambe, SH mengatakan, kegiatan tersebut mengacu pada surat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan tentang Pengamanan Aset Tanah yang Dikelola Pihak Lain Tanpa Izin.

"Penertiban dilakukan oleh Satpol PP melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) dengan mendampingi Dinas Sosial Kabupaten Asahan selaku pengelola aset," ujar Indra.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP bersama Dinas Sosial dan perwakilan Kelurahan Mutiara membongkar dua unit bangunan gubuk semi permanen yang berdiri di atas lahan tersebut.

Menurut Indra, proses pembongkaran dilakukan secara manual oleh personel Satpol PP sebagai bentuk upaya menghindari kerusakan material bangunan milik warga secara berlebihan.

"Pembongkaran dilakukan secara manual agar material bangunan yang masih bisa dimanfaatkan tidak mengalami kerusakan," jelasnya.

Ia menambahkan, pasca-penertiban, Dinas Sosial Kabupaten Asahan akan melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan aset daerah tersebut tidak kembali dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin.

"Kami berharap tidak ada lagi pihak yang mendirikan bangunan maupun menguasai lahan milik pemerintah tanpa dasar hukum yang sah," tegasnya.

Indra juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penegakan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor : 8 Tahun 2023 tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala berarti di lapangan.

(PS/Joko).

Komentar Anda

Terkini: