POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Sebagai bentuk keseriusan Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas dalam menindak penjualan gas LPG 3 diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi, warga bisa menghubungi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas atau Call Center 110. Demikian disampaikan oleh PS. Humas Polres Padang Lawas Bripka Ginda K Pohan kepada Poskotasumatera.com, Rabu (17/6/2026).
"Kami juga memohon informasi, jika ada Pangkalan gas LPG yang menjual di atas HET, kemudian terdapat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera laporkan ke Sat Reskrim Polres Padang Lawas atau hubungi kami melalui call canter 110," ujarnya.
Kemudian, Polres Padang Lawas juga berkomitmen melakukan tindakan terhadap Pangkalan Gas LPG nakal, dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi di wilayah hukumnya.
"Kami komitmen akan melakukan tindakan semaksimal mungkin," ujarnya.
Hal ini disampaikan Humas Polres Padang Lawas menanggapi pernyataan yang menyampaikan bahwa Polres Padang Lawas terkesan pencitraan, karena terus menerus melakukan sosialisasi larangan penjualan gas LPG 3 kg diatas HET, sosialisasi larangan penyalahgunaan BBM Bersubsidi, dan baru-baru ini melakukan rapat koordinasi rencana penerbitan wifi illegal, akan tetapi tidak ada tindakan.
"Dari tiga hal tersebut bukanlah sekedar kegiatan seremonial belaka, apalagi pencitraan, melainkan adalah upaya dan langkah Sat Reskrim Polres Padang Lawas untuk menertibkan," ungkapnya.
Humas Polres Padang Lawas juga menyampaikan tangkapan terkait 3 hal tersebut, yaitu :
Pihak Sat Reskrim Polres Padang Lawas tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan jika terdapat pangkalan yang menjual Gas elpiji bersubsidi di atas HET. Adapun sosialisasi dilakukan adalah salah satu upaya agar penjualan tetap sesuai dengan HET. Bahkan, Sat Reskrim Polres Padang Lawas juga sudah melakukan aksi dan melakukan penindakan terhadap kios penjual gas tersebut dengan memberikan peringatan dan membuat peryataan agar tidak menjual gas dengan harga yang sangat tinggi.
2. Terkait BBM Bersubsidi
Saat ini kami telah menghimbau pihak management SPBU dan masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM. Hal ini merupakan tugas Sat Reskrim dalam upaya pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
3. Terkait wifi
Sat Reskrim Polres Padang Lawas sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk menangani masalah ini dengan melakukan Rapat Koordinasi. Tujuannya tentu untuk menertibkan wifi ilegal. Saat ini pihak Sat Reskrim dan beberapa pihak terkait sedang menyusun rencana untuk penertiban. (PS/SAHAT)