POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyoroti sikap Balai Jalan dan Jembatan Sumatera I Banda Aceh yang dinilai tidak kooperatif terkait kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari sejumlah kegiatan proyek yang bersumber dari APBN di wilayah Aceh Tenggara.
Kabid PAD Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Julius Hasyim Aryo, SE, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan upaya koordinasi dan penyampaian surat resmi kepada Balai Jalan dan Jembatan Sumatera I Banda Aceh. Namun hingga kini, belum ada tanggapan maupun tindak lanjut dari pihak balai.
"Sudah dua kali kami menyurati pihak Balai Jalan dan Jembatan Sumatera I Banda Aceh terkait data kegiatan dan kewajiban Pajak MBLB di Kabupaten Aceh Tenggara. Namun sampai saat ini belum ada respons yang jelas dari pihak balai," kata Julius kepada Poskotasumatra.com, Senin (15/6/2026).
Bahkan, menurut Julius, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Bupati juga telah mengirimkan surat resmi bernomor 414.35/216 tanggal 22 April 2025 yang ditujukan kepada Kepala Balai Jalan dan Jembatan Sumatera I Banda Aceh perihal pemberitahuan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada tahun 2023 dan 2024, pemberitahuan serta koordinasi terkait Pajak MBLB untuk kegiatan konstruksi fisik dan swakelola yang bersumber dari APBN di wilayah Aceh Tenggara tidak pernah terealisasi. Karena itu, Pemkab meminta kerja sama pihak balai untuk menyampaikan data kegiatan serta nama petugas teknis yang menangani proyek di wilayah Aceh Tenggara guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak MBLB.
"Yang sangat kami sesalkan, bukan hanya surat dari bidang PAD yang belum ditanggapi, tetapi surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tenggara juga terkesan tidak diindahkan. Sampai hari ini kami belum menerima jawaban maupun klarifikasi dari pihak balai," tegas Julius.
Ia menilai sikap bungkam tersebut dapat menghambat upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Julius berharap Balai Jalan dan Jembatan Sumatera I Banda Aceh segera memberikan tanggapan dan membuka ruang koordinasi agar pengelolaan pajak daerah, khususnya Pajak MBLB, dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap ada itikad baik dari pihak balai untuk merespons surat-surat yang telah disampaikan. Tujuan kami bukan menghambat pembangunan, melainkan memastikan kewajiban perpajakan daerah dipenuhi sesuai aturan sehingga dapat mendukung peningkatan PAD Kabupaten Aceh Tenggara," pungkasnya. (PS/ASP)

