Tiga Paket Sabu di Balik Warung, Berkat Informasi Warga Pelaku Tak Berkutik

/ Senin, 15 Juni 2026 / 17.39.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lawe Alas.

Pengungkapan tersebut bermula pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Saat sebagian masyarakat menjalankan aktivitas seperti biasa, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bergerak menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika yang terjadi di sebuah warung di Desa Engkeran, Kecamatan Lawe Alas.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan. Dari hasil observasi, petugas mencurigai seorang pria berinisial S (33), warga Desa Engkeran, Kecamatan Lawe Alas, yang berada di sekitar lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar tempat kejadian. Hasilnya, ditemukan sebuah bungkusan yang disembunyikan di dalam kertas timah rokok. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,23 gram.

Saat diinterogasi oleh petugas, S mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu lembar kertas timah rokok, satu plastik kecil, dan satu unit telepon genggam.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Hengki Harianto, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

 "Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur," ujar Iptu Hengki Harianto.

Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara akan terus melakukan langkah-langkah penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

 "Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Aceh Tenggara. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa. Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa," tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus menjadi mitra kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sebab, setiap informasi yang diberikan bukan hanya membantu mengungkap tindak kejahatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika. (PS/ASP) 


Komentar Anda

Terkini: