POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Warga dusun II Beranti Desa Siguci Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, mengaku kesal dengan ulah oknum "mata cipit" pengusaha kebun durian di dusun II Beranti.
Hal ini dipicu ulah semena mena oknum tersebut menutup akses jalan yang digunakan warga sehari hari.
Merry Siregar, warga dusun II Beranti, salah satu warga yang rutin menggunakan akses jalan yang ditutup oknum "mata cipit"itu kepada Poskotasumatera.com, Kamis (18/6/2026) menyampaikan kekesalannya,
Mery mengaku merasa hidup dalam penjara, dimana aktivitasnya sehari hari seperti mengantar anak sekolah, menjual hasil panen ladang nya, jadi sangat sulit, karna pengusaha tersebut kerap menutup pintu pagar yang berada di wilayah perkebunannya sementara, akses jalan utama, sudah di tutup oleh pengusaha durian tersebut, 4 tahun yang lalu.
Di jelaskan oleh Merry, akses jalan utama ke lokasi ladang yang kami tempati, sudah di klaim oleh oknum mata civit, pengusaha kebun durian di Beranti inisial A. sementara, ladang yang kami tempati saat ini, sudah ber sartipikat.dan di dalam sartipikat tersebut, ter tera jelas menunjuk kan ada jalan.
Namun , oleh pengusaha durian inisial A, jalan tersebut, di klaim milik nya.
Kasus ini sudah pernah sampai di polresta Deliserdang , dan dalam putusan mediasi di polresta, pihak pengusaha durian tersebut, memboleh kan kami melintasi akses jalan alternatif, dari lahan milik pengusaha tersebut. Hal ini, jelas di tegaskan oleh A,ketika mediasi di lantai II, polresta Deliserdang,yang di hadiri oleh puluhan warga dusun II , Beranti. 1x24 jam , pintu gerbang terbuka untuk warga yang ingin ke sungai untuk aktipitas .tegas A, sewaktu di polresta.
Namun pada faktanya, kami seolah di persulit untuk keluar masuk menjalankan aktipitas kami sehari hari, tegas Mery kepada wartawan.
Bahkan yang lebih mencengangkan lagi, setiap orang yang hendak melintas, harus izin kepala dusun II, ucap mery ,meneruskan perkataan Agus anggota pemilik kebun tersebut.
'Jika terus seperti ini, kami akan membuka kembali kasus ini, dan membeberkan nya kepada publik , agar bisa secepat nya di tindak lanjuti, "tegas Mery.
Menindak lanjuti hal ini, wartawan Poksotasumatera.com berusaha mengkonfirmasi kepala dusun II, Beranti, Daniel Sinulingga, via telepon whatsaap nya,untuk mengetahui kejelasan dari masalah tersebut.
Namun hingga berita ini di terbitkan Daniel sinulingga tidak merespon tlp wartawan.
Hal serupa juga , ketika wartawan mengkonfirmasi penjaga kebun tersebut, yang bernama Agus, juga tidak merespon panggilan telepon wartawan.
Menanggapi hal tersebut, ketua dewan pimpinan wilayah DPW LSM GMAS Sumut, Jurlis Daut, dalam pernyataan resminya menegaskan penutupan akses jalan keluar-masuk warga diatur secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, . Tindakan menutup jalan tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.
"Kita akan mendampingi warga tersebut, untuk mendapat kan hak nya , yang selama ini merasa di persulit akses keluar masuk nya oleh oknum "mata cipit, pengusaha kebun durian tersebut".tegas Jurlis.(PS/P Limbong)
