LIAR: Lokasi perdagangan di lapangan bola kaki Tanah Enam Ratus Marelan yang didokumentasikan beberapa tahun lalu. Saat ini di tempat ini jugalah berlangsung kembali pusat perdagangan tak berizin hingga melanggar Perpres No. 122/2007 dan Permen Perdagangan No.53/2008. POSKOTA/DOK
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pengelola
Tempat Perdagangan Pusat perdagangan liar
di Lapangan Bola kaki Pasar 1 Kel. Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan
diduga meraup uang miliaran rupiah dari transaksi penyewaan stand.
Informasi
yang dihimpun wartawan, Jumat (31/05) malam, stand tenda dan besi yang dipasang
di lapangan Bola Kaki itu dibandrol antara Rp. 6 juta hingga Rp. 12 juta rupiah
sesuai besar kecilnya luas Stand dagangan itu.
“Kalau
kami menyewa stand harganya Rp. 6 juta karena stand kecil. Dari mulai tempat ini
buka hingga malam takbiran Hari Raya Idul Fitri,” kata pedagang wanita yang
namanya enggan ditulis.
Sumber
pedagang lain mengaku, mereka menyewa Stand di lokasi itu sebesar Rp. 12 juta
dengan ukuran stand besar hingga selesai nya kegiatan di Tempat perdagangan tak
berizin itu. “Kalau stand kami besar bang, maka harganya Rp. 12 juta. Harga itu
sampai kegiatan di sini tutup nanti menjelang lebaran,” kata pedagang ini.
Jika
diakumulasikan dengan ratusan stand yang diperjual belikan di lokasi tak
berizin yang diusahai pengelola itu maka dipastikan transaksi sewa stand
bernilai miliaran rupiah.
Wartawan
kesulitan mendapatkan keterangan dari pengelola, karena memang kegiatan ini tak
jelas siapa yang bertanggungjawab. Beberapa sumber dan pedagang yang dihubungi
mengaku tak tahu siapa sebenarnya pengelola pusat perdagangan di area olahraga
itu.
Camat
Medan Marelan T. Yudi Khairuniza yang dihubungi redaksi Poskota Sumatera via
Whats App nya mengaku tak mengetahui ada tidaknya izin pusat dagangan di
Lapangan Bola Kaki itu. Namun dia mengaku, Pemerintah tidak memperbolehkan
mengeluarkan surat apapun untuk kegiatan semacam itu di Lapangan Bola Kaki itu.
ASN
yang baru menjabat sebagai Camat Medan Marelan ini juga mendapat informasi
bahwa kegiatan perdagangan di Lapangan Bola Kaki Pasar 1 Kelurahan Tanah Enam
Ratus itu setiap bulan Ramadhan selalu digelar dan menjadi agenda rutin
pengelola.
Sebelumnya,
Lurah Tanah Enam Ratus Ramli Lubis yang dihubungi wartawan, Kamis (30/5)
mengaku tak ada mengeluarkan izin atau rekomendasi untuk mengurus izin bagi
pengelola pusat perdagangan tersebut. “Tidak ada saya mengeluarkan izin atau
rekomendasi atas lokasi itu,” katanya singkat.
Guna
diketahui sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan, pengelolaan
atau mendirikan pusat perdagangan diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008
tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Modern.
Menurut peraturan-peraturan tersebut terdapat izin yang
diperlukan untuk melaksanakan usaha Pusat Perbelanjaan. Dalam melaksanakan
usaha pusat perbelanjaan tersebut, pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan
wajib untuk memiliki izin usaha, yaitu Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, mall, plaza dan
pusat perdagangan.
IUPP
diterbitkan oleh Bupati/Walikota dengan melimpahkan kewenangan penerbitan IUPP
kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau
pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
setempat. (PS/TIM)
MACET: Kemacetan kerap terjadi di jam-jam sibuk di sekitar Simpang Platina Jalan Marelan Marelan diduga akibat berdirinya Pusat Perdagangan tanpa izin di Lapanga Bola Kaki Tanah Enam Ratus. POSKOTA/TIM