Pengelola Tempat Dagang Liar di Lapangan Bola Kaki Marelan Raup Miliaran Rupiah

/ Sabtu, 02 Juni 2018 / 00.59.00 WIB
LIAR: Lokasi perdagangan di lapangan bola kaki Tanah Enam Ratus Marelan yang didokumentasikan beberapa tahun lalu. Saat ini di tempat ini jugalah berlangsung kembali pusat perdagangan tak berizin hingga melanggar Perpres No. 122/2007 dan Permen Perdagangan  No.53/2008. POSKOTA/DOK

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pengelola Tempat Perdagangan Pusat  perdagangan liar di Lapangan Bola kaki Pasar 1 Kel. Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan diduga meraup uang miliaran rupiah dari transaksi penyewaan stand.

Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (31/05) malam, stand tenda dan besi yang dipasang di lapangan Bola Kaki itu dibandrol antara Rp. 6 juta hingga Rp. 12 juta rupiah sesuai besar kecilnya luas Stand dagangan itu.

“Kalau kami menyewa stand harganya Rp. 6 juta karena stand kecil. Dari mulai tempat ini buka hingga malam takbiran Hari Raya Idul Fitri,” kata pedagang wanita yang namanya enggan ditulis.

Sumber pedagang lain mengaku, mereka menyewa Stand di lokasi itu sebesar Rp. 12 juta dengan ukuran stand besar hingga selesai nya kegiatan di Tempat perdagangan tak berizin itu. “Kalau stand kami besar bang, maka harganya Rp. 12 juta. Harga itu sampai kegiatan di sini tutup nanti menjelang lebaran,” kata pedagang ini.

Jika diakumulasikan dengan ratusan stand yang diperjual belikan di lokasi tak berizin yang diusahai pengelola itu maka dipastikan transaksi sewa stand bernilai miliaran rupiah.

Wartawan kesulitan mendapatkan keterangan dari pengelola, karena memang kegiatan ini tak jelas siapa yang bertanggungjawab. Beberapa sumber dan pedagang yang dihubungi mengaku tak tahu siapa sebenarnya pengelola pusat perdagangan di area olahraga itu.

Camat Medan Marelan T. Yudi Khairuniza yang dihubungi redaksi Poskota Sumatera via Whats App nya mengaku tak mengetahui ada tidaknya izin pusat dagangan di Lapangan Bola Kaki itu. Namun dia mengaku, Pemerintah tidak memperbolehkan mengeluarkan surat apapun untuk kegiatan semacam itu di Lapangan Bola Kaki itu.

ASN yang baru menjabat sebagai Camat Medan Marelan ini juga mendapat informasi bahwa kegiatan perdagangan di Lapangan Bola Kaki Pasar 1 Kelurahan Tanah Enam Ratus itu setiap bulan Ramadhan selalu digelar dan menjadi agenda rutin pengelola.
    
Sebelumnya, Lurah Tanah Enam Ratus Ramli Lubis yang dihubungi wartawan, Kamis (30/5) mengaku tak ada mengeluarkan izin atau rekomendasi untuk mengurus izin bagi pengelola pusat perdagangan tersebut. “Tidak ada saya mengeluarkan izin atau rekomendasi atas lokasi itu,” katanya singkat.  

Guna diketahui sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan, pengelolaan atau mendirikan pusat perdagangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern  dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Menurut peraturan-peraturan tersebut terdapat izin yang diperlukan untuk melaksanakan usaha Pusat Perbelanjaan. Dalam melaksanakan usaha pusat perbelanjaan tersebut, pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan wajib untuk memiliki izin usaha, yaitu Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, mall, plaza dan pusat perdagangan.

IUPP diterbitkan oleh Bupati/Walikota dengan melimpahkan kewenangan penerbitan IUPP kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. (PS/TIM)

MACET: Kemacetan kerap terjadi di jam-jam sibuk di sekitar Simpang Platina Jalan Marelan Marelan diduga akibat berdirinya Pusat Perdagangan tanpa izin di Lapanga Bola Kaki Tanah Enam Ratus. POSKOTA/TIM




Komentar Anda

Terkini: