POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pasar
Induk Mini Marelan di Jalan Marelan Pasar V Kel. Rengas Pulau kembali ricuh. Puluhan
pedagang, Senin (13/8/2018) terlibat adu mulut dengan petugas PD Pasar Medan.
Aksi
spontan pedagang ditengarai rencana Pegawai PD Pasar Medan yang akan
memindahkan lapak pedagang yang berjualan di pelataran parkir Pasar Marelan.
Pedagang yang menolak, serentak melawan dan terlibat adu mulut dengan pegawai
PD Pasar Medan dengan kawalan ketat polisi.
Ketua
Ikatan Pedagang Pasar Marelan (IPPM) Polapininta Br Nainggolan mengaku akan
tetap berontak dan melawan pegawai PD Pasar Medan jika akan dipindahkan berjualan
ke lokasi belakang Pasar Marelan.
“Kami
tidak mau dipindahkan ke lapak dagangan di emperan bangunan Pasar Marelan yang
dibuat kanopi. Kami mau ke dalam Pasar Marelan. Kalau tidak kami tetap
berontak,” tegas Ketua IPPM yang diamini puluhan pedagang lain.
Sekretaris
Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) Ali Arifin pada wartawan
enggan berkomentar karena mengaku tak memiliki hal menyampaikan tanggapan. “Saya
tidak punya hak, karena ini hak PD Pasar Medan untuk menempatkan pedagang,”
katanya.
Sementara
Manager Operasional Pasar Marelan Halim Hasibuan mengaku, tak berniat menggusur
paksa pedagang. Disampaikannya, PD Pasar Medan telah menyampaikan pada pedagang
akan direlokasi ke area Pasar Marelan.
“Pedagang
yang berjualan di pelataran parkir akan ditertibkan untuk berjualan di area
Pasar Marelan. Saya tetap harus menertibkankan pedagang, karena kalau tidak
mengikuti peraturan di PD Pasar Medan saya persilahkan pedagang pulang dan tidak
usah berjualan lagi di lokasi ini,” tegas Halim.
Sebelumnya,
penempatan pedagang ke Pasar Marelan memang menuai banyak masalah. Bahkan
Komisi C DPRD Medan telah merekomendasikan untuk menggodok ulang pengundian
meja karena disinyalir diserahkan kepada yang tak berhak.
DIRUT
PD PASAR MEDAN DILAPORKAN
Sebelumnya,
Kamis 09 Agustus 2018 IPPM melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Herman and
Partners Jalan Marelan IX No. 138 Medan Marelan melaporkan Dirut PD Pasar Rusdi
Sinuraya ke Walikota Medan.
Sesuai
surat mereka No. 010/KH-HF/VIII/2018, Suherman Nasution SH dan Kamarasen SH
pedagang yang menjadi klien mereka menjadi korban ketidak adilan dan kesewenang-wenangan
Dirut PD Pasar Medan dan oknum yang mengatasnamakan Persatuan Pedagang Pasar
Tradisional Marelan (P3TM).
Dijabarkan
dalam laporan tersebut, Pemko Medan membangun Pasar Induk Mini Marelan dengan
tujuan merelokasi 800 pedagang yang berjualan di Pasar Swasta Marelan, pedagang
pinggir Jalan Marelan Raya, Jalan M Basir dan Jalan Kapten Rahmad Budin.
Namun,
klien mereka yakni anggota IPPM yang merupakan ratusan pedagang yang sejak lama
telah berjualan di Marelan malah tak mendapat tempat berjualan selain
mendapatkan harga meja dan kios yang amat mahal melebihi ketetapan Komisaris Utama
PD Pasar Medan.
Atas
hal itu, dalam surat praktisi hokum itu diminta, Walikota Medan segera
menjalankan rekomendasi Komisi C DPRD Medan untuk menggodok ulang penempatan
pedagang di Pasar Marelan, melarang pengelolaan Pasar Marelan selain PD Pasar
Medan.
LIHAT VIDEO PERJUANGAN PEDAGANG MEMPERTAHANKAN SUMBER NAFKAHNYA!!!!!!......