Pedagang di Pasar Marelan Ribut Lagi, Dirut PD Pasar Medan Dilaporkan

/ Senin, 13 Agustus 2018 / 23.15.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pasar Induk Mini Marelan di Jalan Marelan Pasar V Kel. Rengas Pulau kembali ricuh. Puluhan pedagang, Senin (13/8/2018) terlibat adu mulut dengan petugas PD Pasar Medan.

Aksi spontan pedagang ditengarai rencana Pegawai PD Pasar Medan yang akan memindahkan lapak pedagang yang berjualan di pelataran parkir Pasar Marelan. Pedagang yang menolak, serentak melawan dan terlibat adu mulut dengan pegawai PD Pasar Medan dengan kawalan ketat polisi.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Marelan (IPPM) Polapininta Br Nainggolan mengaku akan tetap berontak dan melawan pegawai PD Pasar Medan jika akan dipindahkan berjualan ke lokasi belakang Pasar Marelan.

“Kami tidak mau dipindahkan ke lapak dagangan di emperan bangunan Pasar Marelan yang dibuat kanopi. Kami mau ke dalam Pasar Marelan. Kalau tidak kami tetap berontak,” tegas Ketua IPPM yang diamini puluhan pedagang lain.

Sekretaris Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) Ali Arifin pada wartawan enggan berkomentar karena mengaku tak memiliki hal menyampaikan tanggapan. “Saya tidak punya hak, karena ini hak PD Pasar Medan untuk menempatkan pedagang,” katanya.

Sementara Manager Operasional Pasar Marelan Halim Hasibuan mengaku, tak berniat menggusur paksa pedagang. Disampaikannya, PD Pasar Medan telah menyampaikan pada pedagang akan direlokasi ke area Pasar Marelan.

“Pedagang yang berjualan di pelataran parkir akan ditertibkan untuk berjualan di area Pasar Marelan. Saya tetap harus menertibkankan pedagang, karena kalau tidak mengikuti peraturan di PD Pasar Medan saya persilahkan pedagang pulang dan tidak usah berjualan lagi di lokasi ini,” tegas Halim.

Sebelumnya, penempatan pedagang ke Pasar Marelan memang menuai banyak masalah. Bahkan Komisi C DPRD Medan telah merekomendasikan untuk menggodok ulang pengundian meja karena disinyalir diserahkan kepada yang tak berhak.

DIRUT PD PASAR MEDAN DILAPORKAN
Sebelumnya, Kamis 09 Agustus 2018 IPPM melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Herman and Partners Jalan Marelan IX No. 138 Medan Marelan melaporkan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya ke Walikota Medan.

Sesuai surat mereka No. 010/KH-HF/VIII/2018, Suherman Nasution SH dan Kamarasen SH pedagang yang menjadi klien mereka menjadi korban ketidak adilan dan kesewenang-wenangan Dirut PD Pasar Medan dan oknum yang mengatasnamakan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM).

Dijabarkan dalam laporan tersebut, Pemko Medan membangun Pasar Induk Mini Marelan dengan tujuan merelokasi 800 pedagang yang berjualan di Pasar Swasta Marelan, pedagang pinggir Jalan Marelan Raya, Jalan M Basir dan Jalan Kapten Rahmad Budin.
Namun, klien mereka yakni anggota IPPM yang merupakan ratusan pedagang yang sejak lama telah berjualan di Marelan malah tak mendapat tempat berjualan selain mendapatkan harga meja dan kios yang amat mahal melebihi ketetapan Komisaris Utama PD Pasar Medan.

Atas hal itu, dalam surat praktisi hokum itu diminta, Walikota Medan segera menjalankan rekomendasi Komisi C DPRD Medan untuk menggodok ulang penempatan pedagang di Pasar Marelan, melarang pengelolaan Pasar Marelan selain PD Pasar Medan.

Selain itu, lawyer ini meminta, Walikota Medan memerintah Dirut PD Pasar Medan untuk tidak memfasilitasi organisasi pedagang yang malah merugikan pedagang dalam prakteknya serta meminta meja dan kios dagangan yang diberikan kepada selain pedagang Pasar Marelan untuk dikembalikan kepada pedagang lama yang berhak. (PS/ALFAN/RED) 

LIHAT VIDEO PERJUANGAN PEDAGANG MEMPERTAHANKAN SUMBER NAFKAHNYA!!!!!!...... 


Komentar Anda

Terkini: