Kadis PUPR Pulau Morotai Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Kontraktor

/ Kamis, 11 Oktober 2018 / 13.59.00 WIB
Sekertaris Dinas PUPR Pulau Morotai M Ramlan Drakel ST MT Saat Dikonfirmasi Awak Media. POSKOTA/OKTA - ROGER - MONA

POSKOTASUMATERA.COM - MOROTAI - Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai diduga Memonopoli semua Proyek dan bahkan tidak segan - segan mengangkangi Regulasi yang berlaku dengan rangkap Jabatan sebagai Kontraktor. 

Hal tersebut menjadi Sorotan Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, terkait Pelaksanaan Proyek Jalan Tani yang nilainya Milyaran Rupiah di kerjakan langsung oleh Dinas PUPR Pulau Morotai.

Dosen Muda Unipas Pulau Morotai Irfan H Abdurrahman kepada Awak Media, terkait hal ini, Senin (8/10/2018) menyampaikan, bahwa Pelaksanaan Proyek Jalan Tani oleh Dinas PUPR di Desa Muhajirin Kecaman Morotai Selatan adalah menyesatkan dan membunuh nurani publik. 

"Alasannya, Proyek bernilai Miliaran Rupiah tersebut, mestinya di serahkan ke Pihak Ketiga melalui Mekanisme dan Prosedur Tender atau Lelang secara terbuka. Saya melihat, bahwa ada upaya secara Subjektif Dinas PUPR dalam hal ini Kadis PUPR Pulau Morotai sebagai  Penguna Anggaran menilai Proyek tersebut dimasukan dalam Mekanisme Swakelola", tandasnya.

Padahal, lanjut Irfan, Swakelola dapat dilaksanakan oleh Instansi terkait jika Nilai Proyek dan Volumenya merugikan pihak ketiga, sebagaimana Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa .

"Apa alasannya hingga Kadis PUPR Morotai selaku Penguna Anggaran melaksanakan Pembangunan Jalan Tani ? Jika Proyek tersebut benar Swakelola, maka bagaimana dengan Dokumen Perencanaannya, semuanya harus dibuka secara transparan kehadapan publik morotai", tantang Irfan.

Dalam waktu dekat, tegas Irfan, jika Kadis PUPR tidak mempu melakukan penjelaskan secara normatif, apa alasan Pengerjakan Proyek dimaksud, maka pihaknya dan seluruh orang masih memiliki tangung jawab moril terhadap Daerah Morotai akan melakukan penghadangan dan memaksa menghentikan sementara Proyek tersebut. 

"Selain itu, Saya menduga ada niat buruk dari sejumlah Pimpinan SKPD di bawah Pimpinan Bupati Beny Laos, tidak hanya PUPR untuk memonopoli seluruh Program atau Proyek di Morotai dengan alasan yang dibuat - buat untuk diswadayakan lalu di kerjakan oleh mereka", cetus Irfan. 

Untuk itu, katanya, selaku Akademisi memita kepada seluruh Stokholder Morotai, agar mengabdilah dengan ikhlas, dengan jalan memberdayakan Pengusaha Lokal Morotai, tidak ikut - ikut melaksanakan Pekerjaan Proyek yang bukan Tugas Pokok mereka", ucapnya.

Kadis PUPR saat di konfirmasi tentang tidak berada ditempat. Dan yang berhasil ditemui hanya Staf Dinas PUPR yang berada di tempat.

"Pak Kadis lagi ke Jakarta, kalau soal Proyek Jalan Tani bisa dengan Sekertaris Dinas, karena beliau yang sering pantau di Lapangan Pekerjaan tersebut," ungkap salah satu Staf Dinas PUPR, Senin (8/10/2018) lalu.

Disisi lain, Sekertaris Dinas PUPR Pulau Morotai M Ramlan Drakel ST MT baru dapat dikonfirmasi pada Selasa (9/10/2018) Sore di Ruang Kerjanya. 

PPK Proyek Jalan Tani Desa Muhajirin Ode Ari Junaidi Wali Saat Menunjukan RAB Proyek. POSKOTA/OKTA - ROGER - MONA

Kepada Wartawan Ramlan menyampaikan dan mengakui, bahwa Pekerjaan Swakelola ini dikerjakan oleh Dinas Sendiri, karena ada regulasi yang mengaturnya. Menurutnya, Proyek tersebut tidak ada untungnya.

PPK Proyek Jalan Tani Desa Muhajirin Ode Ari Junaidi Wali Saat Menunjukan RAB Proyek. POSKOTA/OKTA - ROGER - MONA

"Iya benar, Proyek Jalan Tani Desa Muhajirin Nilainya Rp. 1,5 Milyar dengan Panjang 100 Km, berarti per Kilo Meter hanya 15 Juta, tidak ada untungnya, makanya semua alat yang dipakai miliki PUPR", ungkapnya.

Namun, ketika diminta agar menunjukan Regulasi yang mengatur Swakelola tersebut, Ramlan mengakui tidak menguasainya.

"Aturannya ada, tapi nanti Saya panggil Ketua PPK yang menjekaskan karena dia yang lebih tahu", ujarnya.

Ketua PPK Pembangunan Jalan Tani Ode Ari Junaidi Wali, kepada Awak Media menyampaikan, sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 sudah ada Penambahan Item Swakelola, yang sebelumnya hanya Tiga Item, namun Perpres terbaru sudah tambah satu itim yaitu Swakelola.

"Tipe Satu yang Kami pakai yaitu direncanakan dan dikerjakan oleh Dinas PUPR", sebut Ode .

Sungguh sangat di sayangkan penjelasan Sekretaris Dinas PUPR soal Volume Panjang Pekerjaan bertolak belakang dengan Ketua PPK. 

Awalnya, Ramlan menyampaikan Volume Pekerjaannya 100 Km, berarti Per Kilo Meter biayanya Rp. 15 Juta.

"Eskapator, Greder, Doser dan Angkut Matrial juga punya PUPR, Kami hanya bayar Operator dan BBM, jadi tidak ada untungnya, bila alat beratnya Kami sewa, jadi saat ini kami kerja bakti", ucapnya.

Tetapi penjelasan Ramlan berbeda jauh dengan apa yang diungkapkan Ode selaku Ketua PPK. Menurut Ode, bahwa untuk Pekerjaan Proyek Swakelola Jalan Tani Desa Muhajirin Volumenya 46.910 KM yang direncanakan dan per Kilo Meter biayanya Rp. 32 Juta.

"Memang permintaan Bupati 100 Km, tapi Kami rencanakan 46 Km dan sesuai RAB nya saat ini 46 KM, dianggarkan melalui APBDP bersumber dari DAU 2018", jelas Ode sambil menunjukan RAB nya.(PS/OKTA - ROGER - MONA)

Komentar Anda

Terkini: