Pledoi Ditolak, Hakim Dituding Abaikan SEMA No. 4 Tahun 2010

/ Rabu, 24 Oktober 2018 / 05.45.00 WIB
Tersangka Narkoba Yunizar Akbar Saat Membacakan Pledoi Yang Ditolak Majelis Hakim. POSKOTA/RED

POSKOTASUMATERA.COM - BANDARLAMPUNG - Pembacaan Pledoi yang di sampaikan di muka persidangan oleh Terdakwa Yunizar Akbar hari Kamis (18/10/2018) lalu, tidak menggoyahkan pendirian Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Masriati SH MH dan JPU Ellis Mustika SH.

Dalam sidang Pledoi Kasus yang dipaksakan Polres Lampung dan dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) seakan -akan Terdakwa bersalah, hingga mendapatkan Putusan Kasus Penyalahgunaan Narkoba tersebut, Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa secara syah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Pasal 127 Ayat 1 dan menolak Pledoi terdakwa yang menuntut untuk di Rehab sesuai SEMA No. 4 Tahun 2010.

Oleh karena itu, Hakim diyakini telah abaikan Sema Mahkamah Agung (MA) No. 4 Tahun 2010, dengan alasan tidak adanya Assesment dari BNN dan menjatuhkan Terdakwa dengan Hukuman Pidana selama 2 Tahun di potong masa Tahanan dan membayar Biaya Sidang sebesar Rp.2.000.

Keluarga terdakwa sangat menyayangkan putusan Hakim, karena dinilai telah mengabaikan Sema MA, bahwa Hakim tidak mempelajari secara detail pledoi Yunizar dari mulai analysis Kebenaran Materi di Persidangan.

Sejak Persidangan Saksi, dengan menghadirkan satu Polisi serta dengan bukti - bukti lemah yang tidak bisa di jadikan bukti Shabu, hanya bukti Residu dari Surat Hasil Lab dari BNN dan Tes Urine yang notabene hanya bukti Indikasi saja, bahwa hal tersebut sangat Jelas jika Terdakwa (Yunizar Akbar - red) adalah Pengguna/Pemakai Narkotika, bukan Pengedar dan Bandar.

"Negara kan sudah mengatur dengan jelas bahwa Pemakai Narkoba yang dikenakan Pasal 127 Ayat 1 harus mendapatkan Rehabilitasi untuk memulihkan kecanduannya dan bukan di Pasar", ucap Keluarga Terdakwa saat dimintai keterangannya usai Sidang Putusan Yunizar.

Hal terpisah, ini juga diperkuat oleh Dr Ilyas Tim Ahli BNN ketika dikomunikasikan melalui WhatsApp nya Tanggal 19 Oktober 2018 lalu mengatakan, Hakim memvonis salah, Pengguna Narkoba jenis Shabu yang barang buktinya tidak lebih dari 1 Gram harus di Rehab.

"Agar di viralkan dan di informasikan ke Publik bahwa Barang Bukti Ganja kurang dari 5 Gram, Shabu kurang 1 Gram, Ekstasi kurang 2,4 Gram adalah kata kuncinya kalau ada Asesmen BNN di Tingkat Banding bisa Vonis Rehab", papar Ilyas.

Untuk kasus Yunizar Akbar, Ilyas sangat menyayangkan Vonis dari Hakim sangat tidak relevan, bahkan telah mengabaikan Sema MA No. 4 Tahun 2010.

"Saya akan bantu Yunizar untuk Banding dengan acuan Sema MA, mudah - mudahan Yunizar dapat segera mendapatkan putusan Mahkamah Agung untuk di Rehab secepatnya", harap Ilyas. (PS/RED)
Komentar Anda

Terkini: