POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Papan reklame bermasalah terus jatuh bertumbangan
menyusul kian gencarnya Tim Gabungan Pemko Medan melakukan penertiban di
seluruh ruas jalan di Kota Medan. Kali ini penertiban dilakukan Satpol PP Medan
dan tim gabungan di empat ruas jalan, sebanyak 10 papan reklame bermasalah
kembali ditumbangkan tim gabungan, Kamis (15/11) malam. Pembongkaran kesepuluh
papan reklame ini dilakukan karena tidak memiliki izin.
Meski hampir setiap malam hingga menjelang pagi melakukan penertiban, namun
tim gabungan tidak terlihat lelah sedikit pun. Dengan penuh semangat mereka
bahu membahu membongkar satu persatu papan reklame bermasalah tersebut. Hal itu
dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan Medan Rumah Kita yang tertata dan
memiliki nilai estetika.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, ada empat ruas jalan yang
menjadi objek pembongkaran yakni Jalan Gajah Mada sebanyak 3 unit ukuran 6 x 12
meter, 4 x 8 meter dan ukuran 4 x 6 meter, Jalan Perintis Kemerdekaan sebanyak
1 unit ukuran 4 x 8 meter, Jalan Merak Jingga sebanyak 5 unit ukuran 4 x 8
meter dan 4 x 6 meter serta 1 unit di Jalan Putri Hijau ukuran 4 x 6 meter.
Seperti biasa guna mendukung kelancaran pembongkaran, tim gabungan didukung
1 unit mobil crane serta peralatan mesin las. Sebelum melakukan pembongkaran,
tim gabungan lebih dahulu memutuskan aliran listrik. Setelah itu dilanjutkan
dengan membuka materi iklan dan diteruskan dengan ‘pemotongan’ menggunakan
mesin las.
Begitu papan reklame terputus dari tiang utama, mobil crane perlahan-lahan
menurunkannya di atas permukaan jalan yang dilanjutkan dengan ‘pencincangan’.
Kemudian diikuti dengan pemotongan tiang utama hingga rata dengan tanah, guna
mencegah pengusaha advertising mendirikan kembali di lokasi semula.
Pembongkaran kesepuluh unit papan reklame berakhir hingga Jumat (16/11)
sekitar pukul 05.30 WIB. Selanjutnya seluruh material bongkaran papan reklame,
termasuk tiang utama dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka di Jalan Karya
Wisata Medan untuk digabungkan dengan hasil pembongkaran yang dilakukan selama
ini.
Sementara itu di tempat terpisah, sejumlah pengusaha advertising membuka sendiri
papan reklame miliknya yang bermasalah sebanyak 6 unit. Keenam papan reklame
itu berada di 3 lokasi berbeda yakni Jalan Gajah Mada sebanyak 1 unit ukuran 6
x 12 meter, Jalan Iskandar Muda ukuran 5 x 10 meter, Jalan Merak Jingga
sebanyak 4 unit ukuran 4 x 6 meter. Material hasil pembongkaran papan reklame
yang dilakukan dibawa pemilik advertising masing-masing.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap,
pembongkaran dilakukan terhadap 10 unit papan reklame dilakukan karena
tidak memiliki izin. Atas dasar itulah Rakhmat menghimbau kepada seluruh
pengusaha advertising agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum mendirikan
papan reklame serta memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait
pendirian papan reklame.
Terkait dengan penertiban papan reklame bermasalah, Rakhmat menegaskan akan
terus melakukannya. “Sesuai dengan komitmen Bapak Wali Kota, penertiban akan
terus kami lakukan hingga Kota Medan yang kita cintai ini bersih dari papan
reklame bermasalah” tegas Rakhmat.
Selanjutnya mantan Camat Medan Petisah ini menyampaikan apresiasi dan
ucapan terima kasih kepada pengusaha advertising yang telah membongkar sendiri
papan reklamenya. Rakhmat berharap langkah ini dapat diikuti pengusaha
advertising lainnya sehingga keinginan Wali Kota untuk mengembalikan estetika
Kota Medan secepatnya terwujud. (PS/RYANT)