POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR-Terkait
SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/355/KPTS/2018, tentang
formula penghitungan penetapan besaran belanja bagi hasil pajak provinsi kepada
kabupaten-kota di Provinsi tentang Pajak Air Permukaan (PAP), Bupati Samosir
layangkan surat protes terhadap keputusan tersebut karena dinilai tak adil.
Pasalnya
Kabupaten Samosir yang memiliki lebih banyak luasan danau toba hanya
mendapatkan 5,4 miliar dari pendapatan pajak air permukaan Danau Toba dari PT
Inalum sebesar Rp 554 miliar untuk Sumatera utara.
Sementara
daerah yang sama sekali tidak berada di kawasan Danau Toba, selaku sumber air
untuk pengoperasian perusahaan Inalum, justru menerima dana bagi hasil lebih
besar jika dibandingkan dengan yang akan diterima Kabupaten Samosir.
Mari
tegakkan keadilan demi terciptanya masyarakat yang adil dan makmur kata Bupati
Rapidin kepada wartawan, Jumat (14/12). "Kita akan memprotes SK Gubsu
itu" tegasnya.
Sejumlah
warga Samosir juga ikut kecewa dengan annual fee PT Inalum tersebut. Oben
Naibaho mengatakan tidak masuk diakal bila Samosir hanya mendapatkan 5,4
miliar dari jumlah total Rp 554 miliar untuk Sumut, sementara daerah yang tidak
memiliki dampak atau daerah perairan Danau Toba mendapat lebih banyak.
(PS/PARDIMAN LIMBONG)