POSKOTASUMATERA.COM-MUBA-Puluhan
Bidan yang bertugas di wilayah kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi
Sumatera Selatan (Sumsel) berkumpul dihalaman kantor Ikatan Bidan Indonesia
(IBI) yang terletak di Jalan Kyai Ahmad Dahlan kelurahan Balai Agung kecamatan
Sekayu Kota.
Mereka
menolak rencana eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Musi
Banyuasin berdasarkan penetapan pengadilan setempat No. 4/ Pen.Sitaeks/ 2015/07/Pdt.G0/2013/PNSKY
yang dimenangkan oleh ahli waris bernama Abdullah Nawawi Bin Akadir atas
sengketa lahan yang diduduki kantor IBI dan beberapa warga lainya.
Kepala
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumarmi, Am,Keb, SST, SKM melalui M. Wisnu Oemar
SH kuasa hukumnya mengaku akan tetap mempertahankan lahan yang didirikan kantor
IBI itu, karena lahan yang dibangun kantor tersebut memiliki Surat Sertifikat
Hak Milik yang sah.
"Kami
masih belum menerima rencana eksekusi sepihak yang dilakukan oleh pihak
pengadilan, karena klin kami ini tidak perna diikutsertakan dalam persidangan
atau panggilan terkait gugatan yang dilakukan oleh pihak penggugat," jelas
Wisnu Oemar SH, Rabu (12/12/2018).
Sementara
dari pantauan wartawan terlihat puluhan petugas terdiri dari Pengadilan Negeri
(PN) Muba dan anggota Kepolisian Resort mengamankan saat memasang patok
perbatasan lahan yang bakal dieksekusi oleh Pengadilan Negeri setempat atas
gugatan yang dimenangkan oleh Abdullah Nawawi. (PS/SUHERMAN)