POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tim Gabungan Pemko Medan kembali menggebrak
papan reklame bermasalah. Sebanyak 14 unit papan reklame bermasalah mulai
Rabu (12/12) malam sampai Kamis (13/12) telah ditumbangkan. Dari 14 papan
reklame yang ditumbangkan itu, 4 unit ditumbangkan tim gabungan, sedangkan 10
unit lagi bongkar sendiri papan reklamenya.
Meski pembongkaran dimulai pukul 22.00 WIB namun tidak
mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Sebab, tim gabungan lebih dulu menutup
sebagian jalan dan turun mengatur arus lalu lintas sehingga kenderaan bermotor
yang melintas berjalan dengan lancar. Ditambah lagi personel yang diturunkan
melakukan pembongkaran pun sudah terlatih sehingga pembongkaran berjalan
lancar.
Ada pun lokasi 4 papan reklame bermasalah yang dibongkar tim gabungan
berada di Jalan Gator Subroto dengan ukuran 5 x 10 meter sebanyak 2 unit dan 4 x
6 meter sebanyak 2 unit. Guna mendukung kelancaran proses pembongkaran
yang dilakukan, mobil crane dan peralatan las pun diturunkan .
Sebelum keempat papan reklame diratakan dengan tanah, tim gabungan
lebih dahulu memutuskan aliran listrik. Tanpa kesulitan tim gabungan pun
berhasil ‘menebang’ keempat papan reklame bermasalah yang selama ini
berdiri tanpa izin. Seluruh material papan reklame yang dibongkar
selanjutnya dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka di Jalan Karya Wisata
Medan.
“Pembongkaran dilakukan karena keempat papan reklame itu tidak memiliki
izin. Pemiliknya sudah kita ingatkan terkait pelanggaran yang telah dilakukan
dan kita minta dibongkar sendiri. Lantaran tak kunjung dibongkar, malam ini
kita turunkan tim gabungan untuk membongkarnya. Alhamdulillah, proses
pembongkaran berjalan dengan lancar,” kata Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan.
Mantan Kabag Tata Pemerintahan Setdako Medan itu selanjutnya kembali
menghimbau kepada pengusaha advertising untuk segera membongkar sendiri papan
reklame bermasalah miliknya yang sampai saat ini masih berdiri. Sebab, Pemko
Medan tidak mentolerir sedikit pun keberadaan papan reklame.
“Tinggal pilih saja, kalau tidak dibongkar sendiri, kita lah yang
membongkarnya. Cuma saja kalau kita yang membongkar, seluruh material
papan reklame hasil pembongkaran kita amankan,” ungkapnya.
Selain menumbangkan 4 papan reklame bermasalah, tim gabungan juga
memutuskan aliran listrik yang mengaliri 7 titik papan reklame di Jalan Kapten
Muslim , persisnya seputaran Millenium Paza sampai dengan simpang Jalan
Gaperta. Ketujuh meteran listrik milik PLN itu diamankan tim gabungan.
Di saat tim gabungan melakukan pembongkaran papan reklame bemrasalah di
Jalan Gatot Subroto, sejumlah pengusaha advertising juga membongkar
sendiri papan reklame bermasalah miliknya di lokasi yang sama. Ada 7 unit papan
reklame bermasalah yang dibongkar sendiri berukuran 4 x 6 meter sebanyak
1 unit dan 4 x 8 meter sebanyak 5 unit . Kemudian Jalan Kapten Muslim
ada 3 unit ukuran 5 x 10 meter.
Sebelumnya Senin (10/12) jelang tengah malam, Dinas Penanaman Modal
Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) juga telah membongkar 2 unit videotron
tanpa izin diJalan Imam Bonjol ( trotoar Bank Sumut) dan Jalan Sisingamangaraja.
(trotoar Yuk Simp Raya). Dengan demikian sudah 7 unit videotron yang telah
dibongkar bekerjasama dengan tim teknis dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Kota Medan serta berkoordinasi dengan PLN untuk memutuskan aliran
listrik. Denagn pemutusan aliran listrik yang dilakukan ada 3 VT telah
dibongkar sendiri oleh pemiliknya dan 4 lainnya tdk bisa tayang materi.(PS/RYANT)