Bawaslu dan KPU Jadi Nara Sumber Bimtek Pemilu TiP Sihar P Sitorus Caleg DPR RI Dapil 2 Sumut

/ Jumat, 01 Februari 2019 / 01.20.00 WIB
Suasana Bimtek Pemilu TiP Sihar Sitorus. POSKOTA/BERMAWI

POSKOTASUMATERA.COM - TAPSEL - Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Khoirun Sholih Harahap MA dan Zulhajji Siregar dari KPU Kabupaten Tapsel menjadi Nara Sumber dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemilu Tim Pemenanganan (TiP) Sihar P Sitorus Caleg DPR RI 2019 - 2024 Dapil 2 Sumut untuk tingkat  Korda, Korcam, Kordes se Kabupaten Tapsel di Kantor  TiP Sihar P Sitorus di Jalan Sudirman Kelurahan Losung Batu, Rabu (30/1/2019).

Anggota Bawaslu Kabupaten Tapsel Khoirun Sholih menjelaskan, Pelanggaran Pemilu ada tiga yaitu Pelanggaran Adminitasi, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Pidana Pemilu.

"Acuan Kita dalam mengawasi Tahapan Pemilu adalah UU Nomor 7 Tahun 2017. Kami Bawaslu tidak mungkin mengawasi Tahapan Pemilu sampai ke Desa dan Kelurahan. Dan Kami harapkan,  partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasinya", sebutnya.

Menurutnya, keberhasilan Panwaslu dalam Mengawasi Pelaksanaan Pemilu tidak diukur dari banyaknya Pelanggaran yang ditindak. Tetapi, keberhasilan Pengawasan ini lebih pada seberapa banyaknya Potensi Pelanggaran yang dapat dicegah.

"Kami terus melakukan Sosialisasi Pengawasan Pelaksanaan Pemilu 2019 untuk meningkatkan partisipasi masyarakat", tambahnya.

Khoirun berharap, peran aktif masyarakat guna bersama - sama mengawasi Pelaksanaan Pemilu 2019.

"Dengan mengajak masyarakat bersama - sama Mengawal Pelaksanaan Pemilu, diharapkan Pesta Demokrasi pada Tahun 2019 dapat berjalan dengan lebih baik", katanya.

Khoirun juga mengatakan, dalam Pengawasan, Bawaslu lebih mengedepankan aspek Pencegahan sebelum Pelanggaran terjadi.

"Dengan melibatkan masyarakat sebagai Pengawas Pemilu diharapkan mampu mencegah adanya Potensi Pelanggaran.
Kalau tidak bisa dicegah, baru Kita  laporkan kepada Bawaslu maupun kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan", ujarnya. 

Dikatakannya lagi, Tata cara pelaporan Kita mencatat Waktu, catat Nama Pelaku, Dokumentasikan Peristiwa dan melaporkannya ke Bawaslu. Yang berhak melaporkan adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilu, Peserta Pemilu, Pasangan Calon dan Calon DPD dan yang melaporkan akan diberikan Form Laporan.  

Ditambahkannya, yang perlu dibawa saat melaporkan adalah KTP, Kemudian waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu. Paling lama 7 hari sejak mengetahui pelanggaran.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Tapsel Zulhajji Siregar menyampaikan, tata cara Pindah Memilih yaitu satu bulan sebelum pencoblosan dengan menggunakan Formulir A5. 

"Terkait untuk melihat apakah Kita terdaftar sebagai Pemilih yaitu dengan mencek Nama Kita melalui Geogle Playstore dengan mengetik Nama beserta NIK. (PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: