POSKOTASUMATERA.
COM-MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Poldasu berhasil menangkap pelaku
kejahatan narkotika dengan barang bukti seberat 55 Kg Sabu-sabu dan 10 butir
Pil Ekstasi.
Keberhasilan
ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH, Rabu
(20/2/2019) di Mako Poldasu Jalan SM Raja Medan.
Disampaikannya,
Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap jaringan/sindikat
Internasional Malaysia - Provinsi Aceh - Provinsi Sumut (khusus Medan).
Kapolda
Sumut menyampaikan, tersangka yang berhasil ditangkap berinisial HY yang
melakukan transaksi haram ini dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal
112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
pidana dengan pidana mati, dengan penjara seumur hidup, atau paling singkat
penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidanan denda paling sedikit 1 M
dan paling banyak 10 M.
"Tertangkapnya
barang bukti sebanyak 1 jenis shabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa
sebanyak 550.000 orang dengan asumsi 1 Gram Shabu untuk 10 orang pengguna,”
tegas Kapoldasu.
Dijabarkannya
juga, ditangkapnya narkotika jenis Pil Ecstasy tersebut dapat menyelamatkan
anak bangsa 10.000 orang dengan asumsi 1 butir pil ecstasy dengan 1 orang
pengguna. “Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 560.000
orang," kata Irjen Agus Andrianto.
Lebih lanjut
Kapoldasu juga mengatakan, barang bukti yang disita 3 buah tas jinjing
berisikan 40 bungkus kemasan teh cina warna hijau dan kuning keemasan
bertuliskan ''GUAN YING WANG'' berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1
kg dengan berat keseluruhan 40 kg dan 2 bungkus plastik warna putih tembus
pandang berisikan keseluruhan 10.000 butir pil ecstasy logo ikan warna orange.
"1
Buah koper berisikan 10 bungkus teh cina warna hijau bertuliskan ''GUAN YING
WANG'' berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat
keseluruhan 10 kg. 1 Buah tas ransel berisikan 5 bungkus kemasan teh cina warna
hijau bertuliskan ''GUAN YING WANG'' berisikan narkotika jenis shabu dengan
berat 1 kg dengan berat keseluruhan 5 kg,1 unit hand phone," tutup
Kapoldasu (PS/RIADI)