POSKOTASUMATERA.
COM-MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan
peredaran 14 Kg narkoba jenis sabu, hingga
meringkus 2 orang kurir diduga jaringan internasional.
Ke 2
tersangka berinisial S dan P, diamankan di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang
Kampai, Kota Dumai, Riau dan Jalan Lintas Sumatera Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu,
Minggu (03/02/2019).
Dari
dua tersangka tersebut, satu di antaranya harus ditembak mati, karena berusaha
melawan petugas saat dilakukan pengembangan.
Kapolda
Sumut Irjen Pol Drs. Agus Adrianto, SH, MH didampingi Dir Narkoba Kombes Pol
Hendri Marpaung, Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja beserta para PJU
Polda Sumut menjelaskan, barang haram
tersebut masuk dari Malaysia ke Riau, sebelum akhirnya untuk dibawa ke Kota
Medan.
Kapolda
menyebutkan, penangkapan tersebut berawal setelah petugas menerima informasi
akan ada narkoba jenis sabu yang masuk dari Riau menuju Medan. "Saat itu
petugas membuntuti satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1875 FJ yang
dicurigai membawa narkotika. Pelaku yang datang dari Riau kemudian membawa
kendaraannya dengan cepat. Khawatir targetnya lepas, mobil itu lalu dihentikan
di Jalan Arifin Ahmad Kota Dumai", jelas Kapoldasu.
Lebih
lanjut Agus Andrianto mengatakan, saat akan dihentikan, para pelaku berupaya
melarikan diri dengan melepas tembakan dan mengenai mobil petugas. Karena ada
perlawanan dari pelaku, petugas kemudian melepaskan tembakan ke arah kaca
samping kanan bagian depan salah seorang pelaku yang berperan sebagai supir
hingga mengenai telapak tangan kanan dan lutut sebelah kirinya.
Kemudian
pada jarak 1 KM tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Cikampak Labuhan Batu, mobil
tersebut berhenti dan dua orang laki-laki keluar dari mobil. Mereka langsung
melarikan diri ke arah perkebunan, sehingga petugas kembali memberi tembakan
peringatan tapi tidak diindahkan.
Namun
salah seorang pelaku berinisial S berhasil diamankan, sementara satu pelaku
lainnya berhasil melarikan diri. Petugas kemudian kembali menyisir sekitar
lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial P.
Selanjutnya
petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai S dan P, ditemukan satu buah tas warna hitam berisi 14
bungkus Sabu dengan berat 14 Kg yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau
dengan tulisan Guan Yin Wang.
Kemudian
pelaku S dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pengobatan. Sementara
pelaku P dibawa untuk pengembangan. Saat di perjalanan, tersangka P kembali
berupaya melarikan diri.
"Karena
tidak mengindahkan tembakan peringatan, petugas kemudian melakukan tindakan
tegas dan terukur ke arah pelaku dan mengenai punggung bagian kiri yang
mengakibatkan pelaku P meninggal dunia", ungkapnya.
Kapoldasu
menambahkan, selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti dua unit HP dan
satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1875 FJ. Dari tertangkapnya 14 kg
sabu ini, polisi sudah berhasil menyelamatkan 140.000 anak bangsa dengan asumsi
1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.
"Akibat
perbuatannya pelaku S kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112
Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat
penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1
miliar dan paling banyak Rp 10 miliar", pungkas Kapoldasu.
Sementara
itu, tersangka S mangaku baru kali pertama
menjadi kurir narkoba. Dia diupah Rp 15 juta membawa sabu tersebut dari
Pekanbaru ke Medan.
"Saya
mendapat upah Rp.15 Juta, rencananya uang tersebut untuk membayar uang kuliah
adik saya", tuturnya. ( PS/RIADI)