Diduga Jual Nama Plt Bupati, Kaban BPBD Labuhanbatu Kangkangi SE Mendagri Terima TKS

/ Kamis, 07 Maret 2019 / 12.42.00 WIB
Kantor BPBD Labuhanbatu. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Diduga dengan menjual - jual nama Plt Bupati Labuhanbatu serta Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0209/LB, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Labuhanbatu H Sopyan Hasibuan, berani menabrak serta mengangkangi aturan yang melarang pengangkatan Tenaga Honorer atau sejenisnya, seperti halnya yang diamanahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran (SE) Mendagri No. 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013.

Pasalnya, belum lama ini, Sopyan secara nyata telah mengakui jika pihaknya telah mengangkat Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dengan alasan menyisip tenaga Satgas BPBD yang sudah keluar, kendatipun Pemerintah Pusat melalui Peraturan yang berlaku, seperti Mekanisme Pengadaan Tenaga Pendukung, yakni UU ASN No. 5 Tahun 2014 atau pun PP No. 48 Tahun 2005 dan SE Mendagri Nomor : 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tersebut, dengan jelas mengamanahkan penegasan tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer setelah Tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.

Namun, hal itu tidak bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, khususnya BPBD setempat. Mungkin, Peraturan tersebut hanya dianggap sebagai kiasan saja untuk menakut - nakuti para Pajabat Daerah agar tidak menerima Tenaga Honorer maupun sejenisnya. Sehingga, sanggup mengangkangi dan melanggar Aturan dan Peraturan dimaksud.

Disisi lain, atas pemberitaan yang muncul terkait hal ini, Supir Kepala BPBD Labuhanbatu bernama Johan diduga merasa uring - uringan, serta melalui Whatsappnya menyebutkan, bahwa sumber informasi Wartawan yang memberitakannya, mereka mengetahuinya.

"Kalau masih mau berteman bang jgn pala bgni bang Okta, sama sama di lapangan nya kita bang, tau nya kami sumber informasi abg org dlm di BPBD, & org nya sdh tau kami", tulis Johan pada dinding Whatsappnya.

Bukan hanya itu, seperti nada mengancam kepada Wartawan, Johan juga melayangkan SMS Whatsapp yang menyebutkan, bahwa Wartawan yang membuat beritanya, nanti akan mendapatkan banyak musuh di Rantauprapat.

"Naik kan aja bang berita nya,gak mau lagi pak kaban ambil pusing mslah pemberitaan abang mslah penerimaan satgas BPBD/TKS krn smua itu bkn ada saudara nya yg masuk, Ku cuma mengingatkan abg aja nya,sblom buat berita konfir dulu siapa yg masuk di BPBD penyisipan kmrin bang baru di naik kan,nanti makin banyak lawan abang di ranto ini bang OKTA", tulis Johan

Ketika dibalas Wartawan dengan ungkapan, "Memang begitunya Johan, Wartawan itu sdh pasti banyak musuhnya, karna banyak orang tak senang lihat Wartawan. Apalagi kalau sdh diberitakan. Tapi ketahuilah, tugas Kami Wartawan adalah kontrol sosial, Walaupun penjara dan kematian konsekwensinya".

Johan malah membalas sepeeti menunjukan kehebatan dan kemampuannya, serta diduga menjual - jual nama seseorang yang tidak jelas diketahui siapa.

"Wartawan yg gak kenal Duit baru aku angkat jempol 👍👍👍 bang, Mending kayak Kami sama ketua Buyung bang main besar di luar menangkap ILEGAL drpd menghantam SKPD kalau cuma recehan cair nya AbangDa Ketua Kowadi", tulis Johan lagi.

Namun, saat ditanyakan apakah SMS nya tersebut disuruh oleh Kepala BPBD, hingga berita ini diterbitkan Johan tidak mau menjawab konfirmasi Wartawan.

Diberitakan sebelumnya, hasil Investigasi Wartawan terkait hal ini menemukan, diduga ada sebanyak 3 orang TKS yang baru diterima bekerja di BPBD Labuhanbatu, dua diantaranya yakni bernama, Muhammad Zein dan Fikri.

Informasi lain terkait hal ini menyebutkan, ke 3 TKS tersebut diinformasikan adalah merupakan titipan orang penting di Kabupaten Labuhanbatu. Sehingga Kepala BPBD Labuhanbatu H Sopyan tidak dapat menolak dan harus segera menerimanya, sebagai pertanda loyalitas bagi atasan, kendati harus melanggar dan mengangkangi aturan yang berlaku.

Mengutip Pemberitaan di berbagai Media Masa seperti yang dikatakan Direktur Eksekutif FITRA Sumut Rurita Ningrum pada Media Online Suara Sumatera.Com mengatakan, bahwa SE Mendagri No. 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tersebut, merupakan Penegasan tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer setelah Tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.

Adapun isi dari SE Mendagri dimaksud adalah : di jajaran Instansi Pemerintah di seluruh Indonesia ditegaskan berdasar PP No. 48 Tahun 2005 Pasal 8 Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang Mengangkat Tenaga Honorer Sejak Tahun 2005, hal ini di tekankan dengan bunyi : “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan Instansi, dilarang mengangkat Tenaga Honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012, ditegaskan kembali, “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di Lingkungan Instansi, dilarang mengangkat Tenaga Honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah".

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa : Gubernur dan Bupati/Walikota di larang mengangkat Tenaga Honorer atau yang sejenisnya, dimana Pemerintah tidak akan mengangkat lagi Tenaga Honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Dan bagi Gubernur, Walikota/Bupati yang masih melakukan Pengangkatan Tenaga Honorer dan sejenisnya, maka konsekuensi dan dampak Pengangkatan Tenaga Honorer atau sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, diinformasikan juga, bahwa BPBD Labuhanbatu juga telah mengangkat puluhan TKS yang kemudian disulap menjadi Tenaga Kontrak untuk ditempatkan sebagai Tenaga Satgas BPBD. 

Ironisnya lagi, bukan hanya di BPBD Labuhanbatu saja yang diinformasikan menerima TKS tersebut, penerimaan yang sama juga terjadi dan berlangsung diberbagai Instansi Dinas maupun Badan yang ada dibawah naungan Pemkab Labuhanbatu. Sehingga, perlu untuk dilakukan observasi dalam rangka memenuhi konsekwensi Peraturan yang ditetapkan.

Kepala BPBD Labuhanbatu H Sopyan  Hasibuan ketika dikonfirmasi belum lama ini terkait hal ini di Rantauprapat membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukannya untuk mengisi kekosongan Tenaga Satgas BPBD.

Ia juga mengakui ketika orang tersebut adalah titipan orang penting di Labuhanbatu, seperti Bupati Labuhanbatu dan salah satu Pabung di Kodim 0209/LB.

Pabung Kodim 0209/LB Mayor H Samsul yang saat ini menjabat sebagai Dan Ramil Berombang ketika dikonfirmasi Via HP tentang ini membenarkan, bahwa anaknya bernama Muhammmad Zein, bekerja di BPBD.

H Samsul juga mengatakan, terkait informasi mengenai anaknya, agar menghubungi pihaknya.

Sementara itu, Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT saat dikonfirmasi terkait hal ini, hingga berita ini diterbitkan belum dapat ditemui. (PS/OKTA)
Komentar Anda

Terkini: