POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Nasib guru dan pegawai Madrasah
Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan yang dipecat Kepala Madrasah sejak 9
Agustus 2018 lalu masih terkatung-katung. Padahal Pengadilan Tata Usaha Negera
(PTUN) telah menangguhkan dan menunda SK Pemberhentian ke-8 guru dan pegawai di
Sekolah Agama yang beralamat di Jalan Jala Raya Martubung Medan Labuhan.
Sesuai
putusan PTUN Medan No 151/G/2018/PTUN-MDN tanggal 6 Maret 2019, Majelis Hakim
PTUN Medan diketuai Efriandy beranggotakan Budi Amin Rodding dan Selvie Rithyarodh
serta Panitera Pengganti Nuraini Damanik memutuskan menunda/ menangguhkan 8 SK
Kepala Madrasah MAPN 4 Medan yang memberhentikan para guru dan pegawai di
sekolah Islam itu diantaranya Bukkari Muttaqien, SS MPd, Adi Ariansyah S.Pd,
Nasrul Annas Nanda Mardhiana S.Pd, Rizki Pinta Ito Harahap SPd, H Nazhar Daulay
SpdI, Fakhurddin SE dan Citra Ratu Soraya.
Sebagaimana
makna Good Government seharusnya, Kakanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Medan
selaku instansi yang menaungi MAPN 4 Medan segera menganulir pemecatan ke-8
guru dan pegawai sekolah agama Islam ini, namun sayangnya hingga berita ini
diturunkan ke-8 guru dan pegawai yang menumpuh jalur hukum untuk memperjuangkan
nasib mereka ini tak kunjung difasilitasi.
Gugatan Guru
dan Pegawai MAPN 4 Medan ini berawal dari SK Kepala Madrasah MAPN tanggal 9
Agustus 2018 yang memecat beberapa guru dan pegawai di sekolah yang beralamat
di Medan Labuhan itu. Dampaknya, para korban pemecatan ini melakukan gugatan ke
PTUN Medan dengan didampingi kuasa hukum dari Law Office Budi Dharma SH &
Partners berkantor di Jalan Gatot Subroto Komplek Tomang Elok Blok M No. 6
Medan Sunggal. Lalu sesuai PTUN Medan No
151/G/2018/PTUN-MDN tanggal 6 Maret 2019, Majelis Hakim PTUN Medan menunda dan
menangguhkan SK Pemberhentian ini.
Bukannya
mencari jalan keluar yang baik atas nasib para pegawai dan guru MAP N 4 Medan
yang diberhentikan sejak Agustus 2018 lalu, Kakan Kemenag Medan Impun Siregar
pada wartawan, Rabu (20/3/2019) malah mengaku telah berkoordinasi dengan
praktisi hukum Abdul Hakim Siagian SH dan mendapatkan penjelasan hukum bisa
mengalahkan putusan hukum Majelis Hakim PTUN Medan dalam tingkat banding.
“Saya telah
koordinasi dengan pengacara senior Pak Abdul Hakim Siagian SH dan dikatakannya
bisa memenangkan gugatan ke-8 guru dan pegawai jika dilakukan banding,” ujarnya
saat disinggung solusi mengatasi nasib para guru dan pegawai MAPN 4 Medan itu.
Disinggung
mengatasi masalah guru dan pegawai dengan cara persuasif karena menyangkut
hajat hidup, mantan Kasi Penmad Kemenag Medan ini dengan enteng berjanji akan
mengkoordinasikan hal itu kepada Kakanwil Kemenag Sumut dan pejabat di Pemko
Medan.
“Ya nanti
saya koordinasi dulu dengan Kakanwil dan Pemko Medan,” ujarnya singkat.
Padahal
kemarin, Selasa (19/3/2019) Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami pada wartawan
mengaku akan segera menindaklanjuti putusan PTUN Medan tentang penundaan SK Pemberhentian
ke-8 guru dan pegawai MAPN 4 Medan ini. “Kita akan tindaklanjuti ke Kemenag
Medan,” katanya dihubungi wartawan via ponselnya.
Terpisah,
para guru dan pegawai yang dipecat Kepala MAPN 4 Medan amat menyayangkan
lambannya proses respon negara atas putusan Majelis Hakim PTUN Medan yang
menganulir keputusan pemberhentian mereka dari status honorer di sekolah itu.
Mereka
menduga ketidak profesionalan dan keangkuhan para pejabat di Kemenag Medan dan
Sumut lah yang menjadi putusan hukum yang merupakan solusi terbaik
menyelesaikan masalah karena Indonesia merupakan negara hukum ini seolah tak
digubris oleh para pejabat di Kementrian yang saat ini sedang disorot publik
akibat isu jual beli jabatan itu. (PS/DIAN WAHYUDI)